UU BHP Perlemah Profesi Guru
Ketentuan perjanjian kerja yang tertuang di dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan cenderung memperlemah profesi guru. Makna guru direduksi menjadi sekedar pekerjaan, bukan profesi. Sistem kontrak yang biasa ada di perburuhan pun bakal kian legal diterapkan.
Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Jawa Barat, Ahmad Taufan, Rabu (4/1) mengatakan, keten tuan ini merugikan. Guru tidak bisa disamaratakan dengan pekerja. Sebab, profesi ini memiliki pendidikan dan tanggung jawab khusus. Guru jelas bukan pekerja. Karena, tugasnya bukan berkaitan dengan benda mati. Ia mengajar, juga mendidik dan membimbing, paparnya.
Ketentuan perjanjian kerja ini diatur di dalam Pasal 55 UU Nomo 9/2009 tentang BHP. Di UU itu, guru diganti istilahnya sebagai pendidik. Tiap-tiap BHP wajib membuat perjanjian kerja baru dengan karyawannya, termasuk guru yang berstatus PNS sekalipun. Menurut Ahmad, ketentuan ini menyiratkan hubungan guru dan sekolah ke depan bakal lebih bersifat kontraktual.
Menurut Darmaningtyas, pengamat pendidikan, ketentuan UU ini telah mereduksi makna guru dan sekolah. Menjadikannya sekadar institusi (orang) yang bisa melakukan perbuatan hukum. Bukan sebagai suatu komunitas tempat berlangsungnya proses budaya dan pemanusiaan manusia dimana guru ambil bagian sebagai pembawa lilinnya. Jika ini dibiarkan, akan terjadi suatu praksis pendidikan yang kaku, tuturnya.
Konsultan BHP Departemen Pendidikan Nasional Johanes Gunawan berpendapat senada, UU BHP dapat menggeser guru dari sebelumnya profesi menjadi pekerja. Ia pun mengakui, UU BHP dapat menimbulkan komplikasi hukum. Dengan ketentuan ini, mau tidak mau guru ditempatkan tunduk di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tetapi, UU ini kurang cocok diterapkan ke guru karena ini kan profesi khusus, ucapnya.
Menurutnya, perlu segera dilakukan revisi terhadap UU Ketenagakerjaan. Sistem percobaan karyawan baru, misalnya, sangat tidak cocok diterapkan ke profesi guru atau dosen. Sebab, profesi ini unik dan punya tanggung jawab berbeda dengan jenis pekerjaan lainnya. Saya sudah pernah sampaikan ini saat pembahasan (RUU BHP). Perlu ada slot khusus tentang guru di UU Ketenagakerjaan agar tidak rancu, ucapnya.
Renumerasi guru PNS
Meskipun demikian, ia menjamin, ketentuan perjanjian kerja ini ti dak merugikan guru-guru PNS. Mereka tetap mendapatkan renumerasi dari pemerintah sesuai ketentuan lalu ditambah dari pihak BHP jika memungkinkan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FGII Suparman berpendapat, ketentuan soal perjanjian kerja di UU BHP akan menimbulkan persoalan kian bertambahnya mata rantai birokrasi pengangkatan dan pemberhentian guru (PNS) sekaligus melanggengkan sistem guru kontrak. Serupa dengan perundang-undangan lainnya, UU BHP tidak memberikan kepastian terhadap guru mengenai adanya standar upah minimum.
Namun, jika UU ini konsekuen menundukkan guru kepada UU Ketenagakerjaan, ia berpendapat, itu justru baik. Guru-guru swasta, khususnya honorer, jadi akan memiliki pegangan untuk mendapatkan hak-hak seperti upah minimum provinsi, mogok ke rja, dan tunjangan jamsostek. Selama ini, hak-hak ini kan sulit dipenuhi. Konsekuensinya, guru itu disebut sebagai pekerja khusus atau profesi, ungkapnya.
Kamis, 03 September 2009
UU BHP (by Pricillia Triyuanita Dewi)
BHP,singkatan dari Badan Hukum Pendidikan yang merupakan badan hukum penyelenggaraan pendidikan formal ini sedikit banyak telah menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat.Bahkan setelah disahkan pada tanggal 17 Desember 2008 silam oleh DPR RI banyak mengundang reaksi reaksi penolakan atas disahkannya undang undang ini dari berbagai daerah di Indonesia.Berbagai tindakan penolakan yang dilakukan masyarakat ini disebabkan karena banyak terdapatnya kekurangan kekurangan pada undang undang BHP dan dinilai bahwa BHP tidak akan memajukan dunia pendidikan.Selain itu,akibat pengesahan UU BHP ini,mengakibatkan melonjaknya biaya pendidikan sehingga BHP dianggap terlalu komersil.Hal ini terbukti dengan adanya calon mahasiswa perguruan tinggi yang dinilai kurang kompeten dapat berhasil masuk ke perguruan tinggi negeri dan merebut kursi bagi para calon mahasiswa kompeten yang harusnya layak mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan jenjang pendidikan di PTN.Hal ini tentu dapat dilakukan dengan memberikan Imbalan tertentu.Hal semacam ini tentu tidak sesuai dengan UU BHP pasal 4 yang berbunyi :
(1) "dalam pengelolaan dana secara mandiri BHP didasarkan pada prinsip nirlaba,yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya bukan mencari sisa lebih,sehingga apabila timbul sisa lebih dari hasil usaha BHP,maka seluruh sisa lebih hasil kegiatan tersebut harus ditanamkan kembali pada BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan" . Oleh karena itu kebanyakan dari masyarakat yang juga menganggap bahwa UU BHP hanyalah sarana bagi pemerintah untuk melepaskan tanggung jawab dari masalah pembiayaan pendidikan yang hanya akan menguntungkan para rakyat kalangan atas saja dan tidak berpihak pada kalangan orang orang yang berkapasitas ekonomi rendah namun memiliki potensi yang tinggi.Kasus seperti inilah yang akan menghambat maju dan berkembangnya mutu di dunia pendidikan dan menghambat lahirnya generasi pengharum nama bangsa dimasa depan.
(1) "dalam pengelolaan dana secara mandiri BHP didasarkan pada prinsip nirlaba,yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya bukan mencari sisa lebih,sehingga apabila timbul sisa lebih dari hasil usaha BHP,maka seluruh sisa lebih hasil kegiatan tersebut harus ditanamkan kembali pada BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan" . Oleh karena itu kebanyakan dari masyarakat yang juga menganggap bahwa UU BHP hanyalah sarana bagi pemerintah untuk melepaskan tanggung jawab dari masalah pembiayaan pendidikan yang hanya akan menguntungkan para rakyat kalangan atas saja dan tidak berpihak pada kalangan orang orang yang berkapasitas ekonomi rendah namun memiliki potensi yang tinggi.Kasus seperti inilah yang akan menghambat maju dan berkembangnya mutu di dunia pendidikan dan menghambat lahirnya generasi pengharum nama bangsa dimasa depan.
Rabu, 02 September 2009
UU BHP (By Nita Aulia Rahman)
Undang-undang Badan Hukum Pendidikan atau disingkat dengan BHP telah disahkan oleh DPR-RI beberapa minggu yang lalu. Ramailah kemudian para mahasiswa berdemo menentang Undang-undang ini. Sebenarnya, bukan baru sekarang mahasiswa menentangnya, karena sejak masih menjadi rancangan undang-undang pun para mahasiswa sudah turun ke jalan untuk menolaknya. Yang dipersoalkan para mahasiswa prinsipnya satu hal, yakni dikhawatirkan beralihnya pandangan publik dari anggapan bahwa pendidikan adalah upaya yang mulia mencerdaskan bangsa (dan diharap sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara), menjadi anggapan bahwa pendidikan adalah komoditas yang patut diperjualbelikan. Dengan anggapan itu, lembaga pendidikan akan seenaknya menentukan biaya sekolah dan membebankannya secara naif kepada para mahasiswa lewat orangtua mereka. Apakah ini sepenuhnya benar?
Pada awalnya ketika rancangan undang-undang ini dikerjakan, aroma yang menebarkan apa yang dicurigai para mahasiswa itu memang kental adanya. Para rektor di beberapa PT negeri yang kemudian ditugaskan untuk memulai ujicoba sebenarnya dengan tertatih-tatih (sambil bergumul berbagai pertanyaan di kepalanya) menjalankan aturan baru ini. Beberapa PT yang sebenarnya cukup mampu juga menyatakan menolak untuk diujicobakan. Dalam perjalanannya (dan ini yang dijadikan contoh berulang-ulang oleh mahasiswa), PT yang bersangkutan dengan terpaksa mengalihkan beban itu ke pundak para mahasiswa baru. Alasannya, PT tidak mampu meningkatkan mutu pendidikan yang dituntut dalam persaingan global di kala dana serba terbatas. Infrastruktur harus dilengkapi, penghasilan dosen (terutama para Doktor dan Guru Besar) harus ditingkatkan. Jika tidak mereka akan terbang kesana kemari seantero bumi mencari tambahan penghasilan. Itulah yang terjadi di UI dan UGM selama ini. Siapa yang sebenarnya yang lebih aktif mengajar di kampus? Mereka adalah para yunior dan secara standar kualifikasi tentu tidak setara dengan senior mereka. Ide penolakan itu bergulir dengan dilandasi pemikiran yang lebih konseptual tentang kapitalisme dan liberalisme dalam dunia pendidikan. Jadilah perang ideologi itu terus berlangsung sampai kemudian disahkannya Undang-undang BHP yang kembali menyulut demo yang tadinya sempat mereda.
Fasli Jalal, Dirjen Dikti pastilah yang paling sibuk menjawab segala pertanyaan tentang UU BHP ini. Para wartawan koran dan elektronik berkejaran untuk mendapatkan pandangan beliau tentang masalah yang masih kontroversial ini. Demikian Dirjen Dikti, demikian pula para rektor dan pimpinan PT negeri. Mereka pun tak luput dikejar-kejar wartawan untuk memperoleh komentar tentang masalah yang sama. Sebagai rektor dari sebuah universitas baru yang akan segera menjadi PT negeri, saya juga tidak luput dikejar wartawan (yang sebelumnya juga dikejar-kejar oleh mahasiswa). Penjelasan saya tidak beda dengan apa yang dijelaskan oleh Dirjen Dikti. Pada prinsipnya ide UU-BHP adalah menguatkan apa yang kita namakan otonomi perguruan tinggi di Indonesia. Strategi pertama adalah ingin memberikan keleluasaan kepada PT untuk berkreasi dan bertindak tidak lagi terikat pada birokrasi pusat yang tersentralisasi. Strategi kedua, PT hendaknya tidak lagi cengeng dengan sepenuhnya bergantung kepada Pemerintah. Jadi ada upaya dari PT untuk secara inovatif mengembangkan diri sebagai enterpreneur (yang jauh sebelum UU-BHP dirancang PT negeri telah memiliki ide yang sama).
Petunjuk ke arah itu dapat dilihat di dalam UU-BHP Bab VI tentang Pendanaan pasal 41 ayat 4 dan juga ayat 9. Pada ayat 4 intinya menyebutkan tentang kewajiban Pemerintah bersama dengan BHPP untuk menanggung paling sedikit setengah (1/2) biaya operasional. Sedangkan pada ayat 9 intinya menyebut tentang tanggungan peserta didik sebesar-besarnya sepertiga (1/3) biaya operasional. Jadi menurut ayat 4, jika Pemerintah dan BHPP mencukupi sampai 2/3 dan peserta didik membayar 1/3 dari biaya operasional, logikanya PT yang bersangkutan akan mampu beroperasi dalam standar nasional pendidikan. Namun perlu dicermati, meskipun dikatakan bahwa paling sedikit setengah (½) menjadi tanggungan Pemerintah, embel-embelnya tanggungan itu disebutkan bersama-sama dengan BHPP atau PT bersangkutan. Apa artinya ini? Artinya bahwa PT yang bersangkutan otomatis harus mencari dana tambahan untuk kegiatan operasional mereka. Apalagi jika hanya sebesar setengah (½) yang berarti ada margin sebesar seperenam (1/6) biaya operasional yang harus dicari oleh pihak PT.
Seandainya Pimpinan PT bersangkutan 'gelap pikir', tidak kreatif dan inovatif intuk menutupi margin kekurangan dana tersebut, maka secara naif (dan ini yang dikhawatirkan para mahasiswa), PT akan ambil jalan mudah untuk meningkatkan sumbangan mahasiswa. Di dalam perjalanan beberapa PT yang diujicoba beberapa tahun yang lalu, terlihat oleh mahasiswa praktik demikian ini. Akan tetapi, sebaliknya bagi mahasiswa, UU-BHP ini jelas-jelas melindungi kenaikan sumbangan mahasiswa itu untuk tidak secara semena-mena, karena pada pasal 9, biaya yang disumbangkan dari peserta didik hanya boleh sebanyak-banyaknya sepertiga (1/3) dari dana operasional. Sebagai contoh di UBB, dana sumbangan dari peserta didik diluar uang pendaftaran, jaket dan kewajiban kecil lainnya kurang dari 4 juta rupiah. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan standar nasional pendidikan, dana operasional yang dibutuhkan minimal dalam setahun per mahasiswa (2005) sebesar 18 juta rupiah. Artinya sumbangan peserta didik di UBB baru mencapai 22.2%, masih dibawah ¼ dan masih jauh di bawah standar 1/3 yang ditentukan UU-BHP.
Tentu kita berharap dana bantuan Pemerintah di luar kerjasama dengan BHPP jauh diatas setengah (½) dari dana operasional yang dibutuhkan, sehingga mengurangi tingkat kesulitan bagi pimpinan PT dan jauh dari gelap pikir untuk menaikkan dana sumbangan dari peserta didik. Sebenarnya perlindungan kepada mahasiswa telah diberikan oleh UU-BHP ini dan tidak kepada pimpinan PT. Oleh sebab itu saya sampaikan kepada para mahasiswa, kayaknya yang pantas berdemo itu adalah justru para rektor, bukan para mahasiswa. Tetapi tak apalah, kalaupun ada yang masih menolak, sebaiknya menyampaikannya ke Mahkamah Konstitusi ketimbang membuang tenaga untuk berdemo. Dan juga masih cukup waktu bagi PT negeri untuk berbenah karena UU-BHP memberi tenggang waktu 4 tahun untuk beradaptasi. Khusus untuk UBB tentu Pak Menteri akan memberi kesempatan untuk bernafas yang lebih panjang lagi. Jika Undang-undang ini tidak ada lagi aral melintangnya, mari kita berbesar hati. Tidak akan ada seorang ibu yang tega menelan anaknya...
Pada awalnya ketika rancangan undang-undang ini dikerjakan, aroma yang menebarkan apa yang dicurigai para mahasiswa itu memang kental adanya. Para rektor di beberapa PT negeri yang kemudian ditugaskan untuk memulai ujicoba sebenarnya dengan tertatih-tatih (sambil bergumul berbagai pertanyaan di kepalanya) menjalankan aturan baru ini. Beberapa PT yang sebenarnya cukup mampu juga menyatakan menolak untuk diujicobakan. Dalam perjalanannya (dan ini yang dijadikan contoh berulang-ulang oleh mahasiswa), PT yang bersangkutan dengan terpaksa mengalihkan beban itu ke pundak para mahasiswa baru. Alasannya, PT tidak mampu meningkatkan mutu pendidikan yang dituntut dalam persaingan global di kala dana serba terbatas. Infrastruktur harus dilengkapi, penghasilan dosen (terutama para Doktor dan Guru Besar) harus ditingkatkan. Jika tidak mereka akan terbang kesana kemari seantero bumi mencari tambahan penghasilan. Itulah yang terjadi di UI dan UGM selama ini. Siapa yang sebenarnya yang lebih aktif mengajar di kampus? Mereka adalah para yunior dan secara standar kualifikasi tentu tidak setara dengan senior mereka. Ide penolakan itu bergulir dengan dilandasi pemikiran yang lebih konseptual tentang kapitalisme dan liberalisme dalam dunia pendidikan. Jadilah perang ideologi itu terus berlangsung sampai kemudian disahkannya Undang-undang BHP yang kembali menyulut demo yang tadinya sempat mereda.
Fasli Jalal, Dirjen Dikti pastilah yang paling sibuk menjawab segala pertanyaan tentang UU BHP ini. Para wartawan koran dan elektronik berkejaran untuk mendapatkan pandangan beliau tentang masalah yang masih kontroversial ini. Demikian Dirjen Dikti, demikian pula para rektor dan pimpinan PT negeri. Mereka pun tak luput dikejar-kejar wartawan untuk memperoleh komentar tentang masalah yang sama. Sebagai rektor dari sebuah universitas baru yang akan segera menjadi PT negeri, saya juga tidak luput dikejar wartawan (yang sebelumnya juga dikejar-kejar oleh mahasiswa). Penjelasan saya tidak beda dengan apa yang dijelaskan oleh Dirjen Dikti. Pada prinsipnya ide UU-BHP adalah menguatkan apa yang kita namakan otonomi perguruan tinggi di Indonesia. Strategi pertama adalah ingin memberikan keleluasaan kepada PT untuk berkreasi dan bertindak tidak lagi terikat pada birokrasi pusat yang tersentralisasi. Strategi kedua, PT hendaknya tidak lagi cengeng dengan sepenuhnya bergantung kepada Pemerintah. Jadi ada upaya dari PT untuk secara inovatif mengembangkan diri sebagai enterpreneur (yang jauh sebelum UU-BHP dirancang PT negeri telah memiliki ide yang sama).
Petunjuk ke arah itu dapat dilihat di dalam UU-BHP Bab VI tentang Pendanaan pasal 41 ayat 4 dan juga ayat 9. Pada ayat 4 intinya menyebutkan tentang kewajiban Pemerintah bersama dengan BHPP untuk menanggung paling sedikit setengah (1/2) biaya operasional. Sedangkan pada ayat 9 intinya menyebut tentang tanggungan peserta didik sebesar-besarnya sepertiga (1/3) biaya operasional. Jadi menurut ayat 4, jika Pemerintah dan BHPP mencukupi sampai 2/3 dan peserta didik membayar 1/3 dari biaya operasional, logikanya PT yang bersangkutan akan mampu beroperasi dalam standar nasional pendidikan. Namun perlu dicermati, meskipun dikatakan bahwa paling sedikit setengah (½) menjadi tanggungan Pemerintah, embel-embelnya tanggungan itu disebutkan bersama-sama dengan BHPP atau PT bersangkutan. Apa artinya ini? Artinya bahwa PT yang bersangkutan otomatis harus mencari dana tambahan untuk kegiatan operasional mereka. Apalagi jika hanya sebesar setengah (½) yang berarti ada margin sebesar seperenam (1/6) biaya operasional yang harus dicari oleh pihak PT.
Seandainya Pimpinan PT bersangkutan 'gelap pikir', tidak kreatif dan inovatif intuk menutupi margin kekurangan dana tersebut, maka secara naif (dan ini yang dikhawatirkan para mahasiswa), PT akan ambil jalan mudah untuk meningkatkan sumbangan mahasiswa. Di dalam perjalanan beberapa PT yang diujicoba beberapa tahun yang lalu, terlihat oleh mahasiswa praktik demikian ini. Akan tetapi, sebaliknya bagi mahasiswa, UU-BHP ini jelas-jelas melindungi kenaikan sumbangan mahasiswa itu untuk tidak secara semena-mena, karena pada pasal 9, biaya yang disumbangkan dari peserta didik hanya boleh sebanyak-banyaknya sepertiga (1/3) dari dana operasional. Sebagai contoh di UBB, dana sumbangan dari peserta didik diluar uang pendaftaran, jaket dan kewajiban kecil lainnya kurang dari 4 juta rupiah. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan standar nasional pendidikan, dana operasional yang dibutuhkan minimal dalam setahun per mahasiswa (2005) sebesar 18 juta rupiah. Artinya sumbangan peserta didik di UBB baru mencapai 22.2%, masih dibawah ¼ dan masih jauh di bawah standar 1/3 yang ditentukan UU-BHP.
Tentu kita berharap dana bantuan Pemerintah di luar kerjasama dengan BHPP jauh diatas setengah (½) dari dana operasional yang dibutuhkan, sehingga mengurangi tingkat kesulitan bagi pimpinan PT dan jauh dari gelap pikir untuk menaikkan dana sumbangan dari peserta didik. Sebenarnya perlindungan kepada mahasiswa telah diberikan oleh UU-BHP ini dan tidak kepada pimpinan PT. Oleh sebab itu saya sampaikan kepada para mahasiswa, kayaknya yang pantas berdemo itu adalah justru para rektor, bukan para mahasiswa. Tetapi tak apalah, kalaupun ada yang masih menolak, sebaiknya menyampaikannya ke Mahkamah Konstitusi ketimbang membuang tenaga untuk berdemo. Dan juga masih cukup waktu bagi PT negeri untuk berbenah karena UU-BHP memberi tenggang waktu 4 tahun untuk beradaptasi. Khusus untuk UBB tentu Pak Menteri akan memberi kesempatan untuk bernafas yang lebih panjang lagi. Jika Undang-undang ini tidak ada lagi aral melintangnya, mari kita berbesar hati. Tidak akan ada seorang ibu yang tega menelan anaknya...
UU BHP (By Grace Noella)
UU BHP menyebabkan biaya pendidikan menjadi mahal. Mengapa demikian? Beberapa kalangan sempat memprotes munculnya UU BHP karena membuat biaya sekolah menjadi mahal dan sulit dijangkau masyarakat yang notabene berpenghasilan menengah kebawah. Dominasi isu yang muncul selain biaya sekolah yang mahal, yaitu apakah negara bermaksud melepaskan tanggung jawab konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945? Karena pemerintah seperti mencuci tangan terhadap dunia pendidikan dan membiarkan pihak swasta yang mengelolanya dan akan mengambil keuntungan yang besar dalam dunia pendidikan. Pelajar dan mahasiswa akan menjadi konsumen yang mau tidak mau harus bersekolah dengan biaya mahal agar lulus dan mendapat pekerjaan yang layak. Sedangkan bagi orang miskin, sulit untuk bersekolah.
Namun, dalam merumuskan undang-undang tersebut, pemerintah pun pasti memikirkan segi positif dari Undang-Undang tersebut. Mungkin dengan biaya yang lebih besar dari sebelumnya, maka itu akan membantu pembangunan fasilitas-fasilitas sekolah atau universitas yang lebih bagus dan mampu menghasilkan lulusan-lulusan yang berkompeten.
Tapi bagaimana dengan masyarakat miskin? Dengan keadaan ekonomi yang sesang sulit ini, jangankan memikirkan pendidikan, memikirkan makan pun mereka sulit. Jadi, dengan UU BHP yang nyatanya menghasilkan biaya sekolah yang tinggi, membuat mereka gigit jari. Mereka lebih memilih untuk membayarkan makan mereka dibanding untuk sekolah.
Hal tersebut justru membahayakan kelangsungan pedidikan Indonesia, karena akan semakin banyak saja anak yang putus sekolah hanya karena biaya sekolah yang sulit dijangkau.
Bersyukurlah bagi orang-orang yang masih bisa mengenyam pendidikan, karena tidak semua orang mendapatkan kesempatan yang sama. Biaya yang mahal tentu saja akan setimpal dengan prestasi yang baik. Selain itu juga, mampu memanfaatkan ilmu yang telah dimiliki untuk berbagi dengan sesama yang kurang beruntung untuk merasakan bangku sekolah. Agar tingkat kecerdasan masyarakat mampu meningkat.
Namun, dalam merumuskan undang-undang tersebut, pemerintah pun pasti memikirkan segi positif dari Undang-Undang tersebut. Mungkin dengan biaya yang lebih besar dari sebelumnya, maka itu akan membantu pembangunan fasilitas-fasilitas sekolah atau universitas yang lebih bagus dan mampu menghasilkan lulusan-lulusan yang berkompeten.
Tapi bagaimana dengan masyarakat miskin? Dengan keadaan ekonomi yang sesang sulit ini, jangankan memikirkan pendidikan, memikirkan makan pun mereka sulit. Jadi, dengan UU BHP yang nyatanya menghasilkan biaya sekolah yang tinggi, membuat mereka gigit jari. Mereka lebih memilih untuk membayarkan makan mereka dibanding untuk sekolah.
Hal tersebut justru membahayakan kelangsungan pedidikan Indonesia, karena akan semakin banyak saja anak yang putus sekolah hanya karena biaya sekolah yang sulit dijangkau.
Bersyukurlah bagi orang-orang yang masih bisa mengenyam pendidikan, karena tidak semua orang mendapatkan kesempatan yang sama. Biaya yang mahal tentu saja akan setimpal dengan prestasi yang baik. Selain itu juga, mampu memanfaatkan ilmu yang telah dimiliki untuk berbagi dengan sesama yang kurang beruntung untuk merasakan bangku sekolah. Agar tingkat kecerdasan masyarakat mampu meningkat.
DPR ITU GAK BECUS BIKIN UU !!
Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan
Setiap munculnya sesuatu, pasti akan ada pro dan kontra. Begitu pula yang terjadi pada Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Dibuatnya UU BHP sebenarnya memang menguntungkan rakyat, namun dibalik itu banyak ketidak jelasan yang ada disana.
Menurut penulis sendiri, UU BHP menyimpang dari segala aspek pendidikan yang seharusnya ada dan diatur dalam undang-undang tersebut. Kebanyakan pasal yang disebutkan adalah mengenai segala macam bentuk admininstrasi dalam dunia pendidikan.
Beberapa pasal pun banyak yang kurang rancu dan tidak jelas mengenai maksudnya. Bahkan, beberapa pasal tersebut merugikan rakyat itu sendiri.
Berikut ini beberapa ayat dalam UU BHP yang rancu.
1. “Perguruan Tinggi menyediakan minimal 20% kursi bagi siswa kurang mampu”
Disini, tidak dijelaskan kriteria yang seperti apa yang kurang mampu itu. selain itu tidak dijelaskan pula, dalam bentuk apa bantuan yang diberikan oleh PT itu.
2. “Perguruan Tinggi yang sudah menjadi/mengikuti BHP dapat menarik sumbangan yang besarannya ditentukan oleh PT itu sendiri demi kelancaran kegiatan belajar mengajar”
Mungkin dalam ayat inilah yang ditentang oleh sebagian besar rakyat kita. Mahasiswa turun kejalan untuk menentang UU BHP ini. Namun pemerintah kita masih diatur oleh kekuasaan lain, sehingga tidak bisa begitu saja mengubah UU kecuali ada perintah.
Realisasi anggaran 20% dari APBN pun harus dipertanyakan. Apabila PT mengambil dana dari siswa, lalu mau dikemanakan sisa anggaran yang 20% itu?
Pertanyaannya adalah, siapakah yang salah ?
Anggota Dewan Yang Terhormat itukah ?
Bukan, tapi kita yang salah. Salah dalam memimilih wakil yang pantas untuk duduk di gedung hijau yang penuh dengan koruptor itu.
Semoga saja sunat menyunat anggaran negara ini tidak menular pada kegiatan belajar disekolah-sekolah, dan tidak dijadikan mata pelajaran oleh sekolah yang bersangkutan. Yang jelas kita tidak bisa hanya diam dan berharap. Tapi, harus ada realisasi dan tindakan dari kita sendiri.
Hancurkan Kekuasaan !!
Frasetya Vady Aditya
210110090216
Ilmu Komunikasi ( S1 )
Setiap munculnya sesuatu, pasti akan ada pro dan kontra. Begitu pula yang terjadi pada Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Dibuatnya UU BHP sebenarnya memang menguntungkan rakyat, namun dibalik itu banyak ketidak jelasan yang ada disana.
Menurut penulis sendiri, UU BHP menyimpang dari segala aspek pendidikan yang seharusnya ada dan diatur dalam undang-undang tersebut. Kebanyakan pasal yang disebutkan adalah mengenai segala macam bentuk admininstrasi dalam dunia pendidikan.
Beberapa pasal pun banyak yang kurang rancu dan tidak jelas mengenai maksudnya. Bahkan, beberapa pasal tersebut merugikan rakyat itu sendiri.
Berikut ini beberapa ayat dalam UU BHP yang rancu.
1. “Perguruan Tinggi menyediakan minimal 20% kursi bagi siswa kurang mampu”
Disini, tidak dijelaskan kriteria yang seperti apa yang kurang mampu itu. selain itu tidak dijelaskan pula, dalam bentuk apa bantuan yang diberikan oleh PT itu.
2. “Perguruan Tinggi yang sudah menjadi/mengikuti BHP dapat menarik sumbangan yang besarannya ditentukan oleh PT itu sendiri demi kelancaran kegiatan belajar mengajar”
Mungkin dalam ayat inilah yang ditentang oleh sebagian besar rakyat kita. Mahasiswa turun kejalan untuk menentang UU BHP ini. Namun pemerintah kita masih diatur oleh kekuasaan lain, sehingga tidak bisa begitu saja mengubah UU kecuali ada perintah.
Realisasi anggaran 20% dari APBN pun harus dipertanyakan. Apabila PT mengambil dana dari siswa, lalu mau dikemanakan sisa anggaran yang 20% itu?
Pertanyaannya adalah, siapakah yang salah ?
Anggota Dewan Yang Terhormat itukah ?
Bukan, tapi kita yang salah. Salah dalam memimilih wakil yang pantas untuk duduk di gedung hijau yang penuh dengan koruptor itu.
Semoga saja sunat menyunat anggaran negara ini tidak menular pada kegiatan belajar disekolah-sekolah, dan tidak dijadikan mata pelajaran oleh sekolah yang bersangkutan. Yang jelas kita tidak bisa hanya diam dan berharap. Tapi, harus ada realisasi dan tindakan dari kita sendiri.
Hancurkan Kekuasaan !!
Frasetya Vady Aditya
210110090216
Ilmu Komunikasi ( S1 )
KONTROVERSI UU BHP
KONTROVERSI UU BHP
by Widyanti Nurul Maulina
Koalisi Pendidikan menggugat UU BHP. Uji materi tersebut diajukan Koalisi Pendidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Dalam gugatan itu, koalisi menyoroti, paradigma kebijakan pembuatan UU BHP. Sebab, pemberlakuan BHP pada satuan pendidikan dinilai bertentangan dengan filosofis pendidikan, seperti yang termaktub dalam UUD 1945.
Selain UU BHP, Koalisi Pendidikan juga mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 53 Ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Taufik mengatakan, UU Sisdiknas dan BHP bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
ada lima aspek mengapa UU BHP harus diuji materi.
Pertama, UU BHP mereduksi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang dapat mencerdaskan seluruh bangsa yang syarat utamanya adalah seluruh warga negara tanpa terkecuali memiliki akses pendidikan.
Kedua,UU BHP telah mendorong komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.
Ketiga adalah UU BHP Memposisikan "modal" sebagai mitra utama penyelenggaraan pendidikan. Jika dianalisis lebih lanjut,ketentuan-ketentuan dalam UU BHP dalam kaitannya satu sama lain memiliki satu benang merah yang menunjukkan bahwa dengan BHP maka "modal" menjadi faktor utama dalam menyelenggarakan pendidikan. UU BHP menekankan pada tata kelola keuangan untuk sebagai dasar mengembangkan pendidikan.
Keempat,BHP dan UU BHP memberatkan masyarakat dan/atau peserta didik. Bagaimana dengan warga negara yang miskin namun tidak berprestasi? Selamanya kelompok warga negara ini tidak akan mendapatkan akses pendidikan yang layak yang pada akhirnya tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi tidak tercapai .
Kelima,BHP mempersempit akses warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Biaya pendidikan yang mahal dan berorientasi pada modal akan menghalangi akses pendidikan untuk berbagai kalangan yang tidak mampu.
Meskipun UU BHP memberikan kuota bagi masyarakat miskin, namun ternyata jatah tersebut adalah untuk orang-orang miskin yang berprestasi.
Dia berharap MK dapat mencabut seluruh pasal UU BHP yang bertentangan dengan konstitusi, dan dapat mengubah pandangan masyarakat bahwa pendidikan hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memiliki uang.
by Widyanti Nurul Maulina
Koalisi Pendidikan menggugat UU BHP. Uji materi tersebut diajukan Koalisi Pendidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Dalam gugatan itu, koalisi menyoroti, paradigma kebijakan pembuatan UU BHP. Sebab, pemberlakuan BHP pada satuan pendidikan dinilai bertentangan dengan filosofis pendidikan, seperti yang termaktub dalam UUD 1945.
Selain UU BHP, Koalisi Pendidikan juga mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 53 Ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Taufik mengatakan, UU Sisdiknas dan BHP bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
ada lima aspek mengapa UU BHP harus diuji materi.
Pertama, UU BHP mereduksi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang dapat mencerdaskan seluruh bangsa yang syarat utamanya adalah seluruh warga negara tanpa terkecuali memiliki akses pendidikan.
Kedua,UU BHP telah mendorong komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.
Ketiga adalah UU BHP Memposisikan "modal" sebagai mitra utama penyelenggaraan pendidikan. Jika dianalisis lebih lanjut,ketentuan-ketentuan dalam UU BHP dalam kaitannya satu sama lain memiliki satu benang merah yang menunjukkan bahwa dengan BHP maka "modal" menjadi faktor utama dalam menyelenggarakan pendidikan. UU BHP menekankan pada tata kelola keuangan untuk sebagai dasar mengembangkan pendidikan.
Keempat,BHP dan UU BHP memberatkan masyarakat dan/atau peserta didik. Bagaimana dengan warga negara yang miskin namun tidak berprestasi? Selamanya kelompok warga negara ini tidak akan mendapatkan akses pendidikan yang layak yang pada akhirnya tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi tidak tercapai .
Kelima,BHP mempersempit akses warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Biaya pendidikan yang mahal dan berorientasi pada modal akan menghalangi akses pendidikan untuk berbagai kalangan yang tidak mampu.
Meskipun UU BHP memberikan kuota bagi masyarakat miskin, namun ternyata jatah tersebut adalah untuk orang-orang miskin yang berprestasi.
Dia berharap MK dapat mencabut seluruh pasal UU BHP yang bertentangan dengan konstitusi, dan dapat mengubah pandangan masyarakat bahwa pendidikan hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memiliki uang.
Otonomi atau Liberalisasi ( oleh Bella Dina )
Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) akhirnya disahkan 17 Desember 2008. Segera setelah disahkan, disambut dengan gelombang protes demonstrasi penolakan dari mahasiswa dari berbagai daerah. Ada banyak alasan menolak UU BHP tersebut. Mahasiswa khawatir akan naiknya biaya pendidikan di universitas negeri. Kalangan mahasiswa menyuarakan protes dengan menggelar unjuk rasa. Beberapa aksi bahkan berujung kisruh seperti yang terjadi di Yogyakarta dan Makassar. Tepat, di hari pengesahan, ruang paripurna DPR juga sempat disusupi sejumlah mahasiswa yang tegas menolak UU BHP.
UU Badan Hukum Pendidikan mengatur bagaimana agar lembaga pendidikan atau sekolah dapat mandiri dalam mengelola pemasukan dan pengeluaran sekolah. Sejauh ini pembahasan masih terus berlangsung.
Sejak awal disiapkan, RUU BHP— yang merupakan amanat UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional—memang menuai berbagai persoalan. Dominasi isu yang muncul adalah apakah negara bermaksud melepaskan tanggung jawab konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945.
Isu ini semakin kuat jika dikaitkan dengan gejala liberalisasi (neoliberalisme)—atas nama profesionalisme dan korporasi— yang sudah terjadi pada sektorsektor yang lain melalui privatisasi. Apalagi di dalam draf-draf awal RUU BHP tersebut dimungkinkan dan dimudahkannya lembaga pendidikan tinggi asing mendirikan BHP di Indonesia melalui kerja sama dengan BHP Indonesia yang telah ada.
Pasal ini memiliki sisi positif untuk meningkatkan daya saing pendidikan tinggi untuk menyerap pengetahuan pendidikan tinggi asing,tetapi juga dapat memiliki dampak negatif berupa liberalisasi pendidikan tinggi yang dapat menyebabkan intervensi dan penguasaan pendidikan oleh lembaga pendidikan tinggi asing.
Pasal ini telah dihapus dalam UU BHP yang ditetapkan oleh DPR. Kontroversi lainnya adalah seputar biaya pendidikan yang dikhawatirkan akan semakin mahal dengan terbentuknya BHP.Kekhawatiran ini berasal dari praktik perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) sebagai species BHP yang selama ini terjadi dan bertendensi memarginalisasi anak-anak tidak mampu untuk mengenyam pendidikan. Berbagai kontroversi di atas seharusnya bermuara pada satu pertanyaan, dapatkah UU BHP ini diimplementasikan untuk menjamin kualitas pendidikan kita yang semakin baik?
Hal yang patut dikritisi dari pasal-pasal itu adalah: kemampuan negara untuk membiayai 1/3 biaya operasional (pendidikan menengah) dan 1/2 biaya operasional (pendidikan tinggi) bagi seluruh BHPP dan BHPPD. Nilai itu belum termasuk biaya investasi, beasiswa, dan subsidi lain. Dana ini juga belum termasuk bantuan pemerintah dan pemerintah daerah kepada BHPM. Jika pemerintah tak memiliki dana cukup untuk membiayai itu semua, maka kekhawatiran sejumlah mahasiswa dalam praktik PT BHMN selama ini akan terjadi. Hal lain yang cukup mengganggu, sering kali implementasi UU terhambat oleh buruknya kapasitas sistem birokrasi negara.
Diskriminatif:
UU BHP telah melahirkan pelayanan pendidikan diskriminatif. Ia telah melahirkan disparitas pendidikan yang sangat jauh dan melebar antara anak-anak orang kaya dengan anak-anak orang miskin. Seolah, siapa pun yang akan mendapatkan pendidikan harus diukur dari seberapa banyak uang yang dimiliki sebagai biaya masuk untuk duduk di bangku pendidikan tinggi.
Arah Pendidikan
Karena itu, potret pendidikan akibat UU BHP mengakibatkan arah pendidikan di negeri ini menjadi tidak jelas atau bias. Bila tujuan pendidikan, berdasar UUD 1945 pasal 31 ayat 3 dan 4, dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan biaya pendidikan harus didanai pemerintah, hal tersebut pun menjadi gagal dijalankan dengan sedemikian berhasil. Pertanyaan selanjutnya, apakah elite negeri ini sudah membaca poin-poin dalam UUD 1945 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan secara seksama sebelum mengesahkan RUU BHP menjadi UU BHP? Itulah pertanyaan penting yang sangat pantas diajukan kepada mereka.
Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan, BHP berpedoman pada prinsip-prinsip: otonomi, akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, serta partisipasi atas tanggung jawab negara. Dengan prinsip-prinsip ini, pengelolaan sistem pendidikan formal di Indonesia ke depan diharapkan makin tertata dengan baik, makin profesional, dan mampu membuat satu sistem pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu, kualitas, dan daya saing.
Undang-Undang BHP memang telah memberikan otonomi dan kewenangan yang besar dalam pengelolaan pendidikan pada masing-masing BHP yang didirikan oleh pemerintah (BHPP), pemerintah daerah (BHPPD), maupun masyarakat (BHPM). Pada tingkat satuan pendidikan, diberikan peluang adanya otonomi pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi.
Otonomi di sini bermakna setiap lembaga pendidikan formal dituntut lebih memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Otonomi pengelolaan pendidikan bukan berarti lembaga pendidikan harus membiayai dirinya sendiri, melainkan tetap ada peran dan tanggung jawab pemerintah dan partisipasi dari masyarakat dalam pendanaannya. Ini karena pendidikan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada rakyat yang wajib ditunaikan.
Berkaitan dengan masalah pendanaan pendidikan tersebut, Undang-undang BHP menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menanggung biaya pendidikan pada BHPP, BHPPD, dan BHPM yang mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Pendanaan pendidikan dalam Undang-Undang BHP juga sangat mengakomodasi masyarakat dan warga negara yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat memperoleh akses yang luas dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini, BHP menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik warga negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan/atau pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
BHP wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh peserta didik.
Prinsip nirlaba yang menjadi roh Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan diharapkan bisa mencegah terjadinya praktik komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan. Ini karena prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan, menekankan kegiatan pendidikan tujuan utamanya tidak mencari laba, melainkan sepenuhnya untuk kegiatan meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
Undang-Undang BHP juga mengatur segala kekayaan dan pendapatan dalam pengelolaan pendidikan oleh BHP dilakukan secara mandiri, transparan, dan akuntabel serta digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran, pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi satuan pendidikan tinggi, dan peningkatan pelayanan pendidikan.
Terobosan ketentuan pengelolaan pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang BHP tersebut, akan semakin menjamin kemudahan semua warga negara Indonesia dalam mendapatkan haknya di bidang pendidikan secara adil dan merata, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi. Pendidikan yang berkualitas dan bermutu akan bisa dinikmati segenap anak bangsa dari berbagai lapisan apa pun, tanpa ada diskriminasi dan stratifikasi ekonomi. Selagi mereka berprestasi dan memiliki bakat unggul, maka ia berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Dengan demikian, maka pandangan bahwa BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi serta perdagangan ilmu pengetahuan pada akhirnya menjadi terbantahkan.
Hal ini semua akan kembali lagi pada kita masing-masing individu bagaimana menyikapinya. Sebagian orang mungkin setuju akan undang-undang tersebut. Namun tak sedikit dari kita yang bahakan menolak mentah-mentah. Sebaiknya kita sebagai masyarakat yang kritis dapat mengambil sisi positif dari hal tersebut supaya dapat berdampak baik bagi individu kita masing-masing.
Oleh Bella dina
UU Badan Hukum Pendidikan mengatur bagaimana agar lembaga pendidikan atau sekolah dapat mandiri dalam mengelola pemasukan dan pengeluaran sekolah. Sejauh ini pembahasan masih terus berlangsung.
Sejak awal disiapkan, RUU BHP— yang merupakan amanat UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional—memang menuai berbagai persoalan. Dominasi isu yang muncul adalah apakah negara bermaksud melepaskan tanggung jawab konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945.
Isu ini semakin kuat jika dikaitkan dengan gejala liberalisasi (neoliberalisme)—atas nama profesionalisme dan korporasi— yang sudah terjadi pada sektorsektor yang lain melalui privatisasi. Apalagi di dalam draf-draf awal RUU BHP tersebut dimungkinkan dan dimudahkannya lembaga pendidikan tinggi asing mendirikan BHP di Indonesia melalui kerja sama dengan BHP Indonesia yang telah ada.
Pasal ini memiliki sisi positif untuk meningkatkan daya saing pendidikan tinggi untuk menyerap pengetahuan pendidikan tinggi asing,tetapi juga dapat memiliki dampak negatif berupa liberalisasi pendidikan tinggi yang dapat menyebabkan intervensi dan penguasaan pendidikan oleh lembaga pendidikan tinggi asing.
Pasal ini telah dihapus dalam UU BHP yang ditetapkan oleh DPR. Kontroversi lainnya adalah seputar biaya pendidikan yang dikhawatirkan akan semakin mahal dengan terbentuknya BHP.Kekhawatiran ini berasal dari praktik perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) sebagai species BHP yang selama ini terjadi dan bertendensi memarginalisasi anak-anak tidak mampu untuk mengenyam pendidikan. Berbagai kontroversi di atas seharusnya bermuara pada satu pertanyaan, dapatkah UU BHP ini diimplementasikan untuk menjamin kualitas pendidikan kita yang semakin baik?
Hal yang patut dikritisi dari pasal-pasal itu adalah: kemampuan negara untuk membiayai 1/3 biaya operasional (pendidikan menengah) dan 1/2 biaya operasional (pendidikan tinggi) bagi seluruh BHPP dan BHPPD. Nilai itu belum termasuk biaya investasi, beasiswa, dan subsidi lain. Dana ini juga belum termasuk bantuan pemerintah dan pemerintah daerah kepada BHPM. Jika pemerintah tak memiliki dana cukup untuk membiayai itu semua, maka kekhawatiran sejumlah mahasiswa dalam praktik PT BHMN selama ini akan terjadi. Hal lain yang cukup mengganggu, sering kali implementasi UU terhambat oleh buruknya kapasitas sistem birokrasi negara.
Diskriminatif:
UU BHP telah melahirkan pelayanan pendidikan diskriminatif. Ia telah melahirkan disparitas pendidikan yang sangat jauh dan melebar antara anak-anak orang kaya dengan anak-anak orang miskin. Seolah, siapa pun yang akan mendapatkan pendidikan harus diukur dari seberapa banyak uang yang dimiliki sebagai biaya masuk untuk duduk di bangku pendidikan tinggi.
Arah Pendidikan
Karena itu, potret pendidikan akibat UU BHP mengakibatkan arah pendidikan di negeri ini menjadi tidak jelas atau bias. Bila tujuan pendidikan, berdasar UUD 1945 pasal 31 ayat 3 dan 4, dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan biaya pendidikan harus didanai pemerintah, hal tersebut pun menjadi gagal dijalankan dengan sedemikian berhasil. Pertanyaan selanjutnya, apakah elite negeri ini sudah membaca poin-poin dalam UUD 1945 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan secara seksama sebelum mengesahkan RUU BHP menjadi UU BHP? Itulah pertanyaan penting yang sangat pantas diajukan kepada mereka.
Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan, BHP berpedoman pada prinsip-prinsip: otonomi, akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, serta partisipasi atas tanggung jawab negara. Dengan prinsip-prinsip ini, pengelolaan sistem pendidikan formal di Indonesia ke depan diharapkan makin tertata dengan baik, makin profesional, dan mampu membuat satu sistem pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu, kualitas, dan daya saing.
Undang-Undang BHP memang telah memberikan otonomi dan kewenangan yang besar dalam pengelolaan pendidikan pada masing-masing BHP yang didirikan oleh pemerintah (BHPP), pemerintah daerah (BHPPD), maupun masyarakat (BHPM). Pada tingkat satuan pendidikan, diberikan peluang adanya otonomi pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi.
Otonomi di sini bermakna setiap lembaga pendidikan formal dituntut lebih memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Otonomi pengelolaan pendidikan bukan berarti lembaga pendidikan harus membiayai dirinya sendiri, melainkan tetap ada peran dan tanggung jawab pemerintah dan partisipasi dari masyarakat dalam pendanaannya. Ini karena pendidikan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada rakyat yang wajib ditunaikan.
Berkaitan dengan masalah pendanaan pendidikan tersebut, Undang-undang BHP menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menanggung biaya pendidikan pada BHPP, BHPPD, dan BHPM yang mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Pendanaan pendidikan dalam Undang-Undang BHP juga sangat mengakomodasi masyarakat dan warga negara yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat memperoleh akses yang luas dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini, BHP menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik warga negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan/atau pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
BHP wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh peserta didik.
Prinsip nirlaba yang menjadi roh Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan diharapkan bisa mencegah terjadinya praktik komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan. Ini karena prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan, menekankan kegiatan pendidikan tujuan utamanya tidak mencari laba, melainkan sepenuhnya untuk kegiatan meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
Undang-Undang BHP juga mengatur segala kekayaan dan pendapatan dalam pengelolaan pendidikan oleh BHP dilakukan secara mandiri, transparan, dan akuntabel serta digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran, pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi satuan pendidikan tinggi, dan peningkatan pelayanan pendidikan.
Terobosan ketentuan pengelolaan pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang BHP tersebut, akan semakin menjamin kemudahan semua warga negara Indonesia dalam mendapatkan haknya di bidang pendidikan secara adil dan merata, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi. Pendidikan yang berkualitas dan bermutu akan bisa dinikmati segenap anak bangsa dari berbagai lapisan apa pun, tanpa ada diskriminasi dan stratifikasi ekonomi. Selagi mereka berprestasi dan memiliki bakat unggul, maka ia berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Dengan demikian, maka pandangan bahwa BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi serta perdagangan ilmu pengetahuan pada akhirnya menjadi terbantahkan.
Hal ini semua akan kembali lagi pada kita masing-masing individu bagaimana menyikapinya. Sebagian orang mungkin setuju akan undang-undang tersebut. Namun tak sedikit dari kita yang bahakan menolak mentah-mentah. Sebaiknya kita sebagai masyarakat yang kritis dapat mengambil sisi positif dari hal tersebut supaya dapat berdampak baik bagi individu kita masing-masing.
Oleh Bella dina
Langganan:
Postingan (Atom)