Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna pada 17 desember 2008 lalu, berpotensi menambah persoalan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Pasalnya UU tersebut berimplikasi pada lepasnya tanggung jawab negara terhadap pendidikan. UU BHP bisa menjadi landasan bagi pemerintah untuk melepaskan diri dari tanggung jawabnya terhadap pembiayaan pendidikan. Sebagaimana diatur dalam UU tersebut lembaga pendidikan yang berstatus badan hukum pendidikan (BHP) harus menanggung seluruh biaya operasional sendiri tanpa subsidi dari negara.
Menurut saya UU BHP ini dibuat hanya untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah dari besarnya biaya pendidikan. Dengan berlakunya UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, potensi meningkatnya biaya pendidikan yang harus ditanggung orang tua dan peserta didik cukup terbuka. Pasalnya, dalam pasal 41 ayat 7 disebutkan bahwa peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya. Belum lagi, UU BHP juga mengatur pembatasan kuota bagi pelajar berprestasi yang berhak memperoleh beasiswa pendidikan, yakni sebesar 20% dari total jumlah peserta didik pada sebuah lembaga pendidikan yang berstatus badan hukum.
Pemerintah memang tidak melepas (tanggung jawabnya) langsung, namun bantuan yang diberikan hanya untuk kuota 20%, diluar kuota itu pemerintah tidak bertanggung jawab atas pendidikan rakyatnya. Terbitnya UU BHP hanya sebagai pengalihan tanggung jawab pemerintah terhadap pendidikan. Jika UU tersebut tidak segera dicabut, maka pemerintah telah melanggar UU 45 ayat 31 tentang jaminan pendidikan dan penghidupan yang layak bagi warga Negara Indonesia. UU BHP hanya pelepasan tanggung jawab pemerintah yang tidak mau repot dengan pembiayaan pendidikan rakyatnya. Justru pemerintah itu sudah melanggar UU 45 yang dibuat sendiri tentang jaminan pendidikan dan penghidupan yang layak bagi warga Negara Indonesia.
Pembentukan BHP ini merupakan bentuk koreksi atas pelaksanaan BHMN yang telah berjalan selama ini dan bukan replika dari BHMN. Dengan disahkannya UU BHP, tidak ada lagi istilah BHMN karena semuanya berubah menjadi BHP dan tunduk kepada UU BHP. BHMN itu sendiri akan menjalankan masa transisi menuju BHP pada tata kelola selama interval waktu 3 tahun dan 4 tahun untuk pendanaan setelah UU BHP diundangkan. U BHP bisa menimbulkan sikap diskriminatif, khususnya bagi mahasiswa dari kalangan ekonomi lemah.keputusan untuk mengesahkan UU BHP ini bukanlah suatu keputusan yang bijak. Kita menyadari bahwa untuk mewujudkan kualitas pendidikan yang baik kita memerlukan biaya yang tidak sedikit, tetapi keputusan pengesahan UU BHP ini bukan merupakan keputusan yang bijak .
Rabu, 02 September 2009
Otonomi atau Liberalisasi ? ( Oleh Bella Dina )
Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) akhirnya disahkan 17 Desember 2008. Segera setelah disahkan, disambut dengan gelombang protes demonstrasi penolakan dari mahasiswa dari berbagai daerah. Ada banyak alasan menolak UU BHP tersebut. Mahasiswa khawatir akan naiknya biaya pendidikan di universitas negeri. Kalangan mahasiswa menyuarakan protes dengan menggelar unjuk rasa. Beberapa aksi bahkan berujung kisruh seperti yang terjadi di Yogyakarta dan Makassar. Tepat, di hari pengesahan, ruang paripurna DPR juga sempat disusupi sejumlah mahasiswa yang tegas menolak UU BHP.
UU Badan Hukum Pendidikan mengatur bagaimana agar lembaga pendidikan atau sekolah dapat mandiri dalam mengelola pemasukan dan pengeluaran sekolah. Sejauh ini pembahasan masih terus berlangsung.
Sejak awal disiapkan, RUU BHP— yang merupakan amanat UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional—memang menuai berbagai persoalan. Dominasi isu yang muncul adalah apakah negara bermaksud melepaskan tanggung jawab konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945.
Isu ini semakin kuat jika dikaitkan dengan gejala liberalisasi (neoliberalisme)—atas nama profesionalisme dan korporasi— yang sudah terjadi pada sektorsektor yang lain melalui privatisasi. Apalagi di dalam draf-draf awal RUU BHP tersebut dimungkinkan dan dimudahkannya lembaga pendidikan tinggi asing mendirikan BHP di Indonesia melalui kerja sama dengan BHP Indonesia yang telah ada.
Pasal ini memiliki sisi positif untuk meningkatkan daya saing pendidikan tinggi untuk menyerap pengetahuan pendidikan tinggi asing,tetapi juga dapat memiliki dampak negatif berupa liberalisasi pendidikan tinggi yang dapat menyebabkan intervensi dan penguasaan pendidikan oleh lembaga pendidikan tinggi asing.
Pasal ini telah dihapus dalam UU BHP yang ditetapkan oleh DPR. Kontroversi lainnya adalah seputar biaya pendidikan yang dikhawatirkan akan semakin mahal dengan terbentuknya BHP.Kekhawatiran ini berasal dari praktik perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) sebagai species BHP yang selama ini terjadi dan bertendensi memarginalisasi anak-anak tidak mampu untuk mengenyam pendidikan. Berbagai kontroversi di atas seharusnya bermuara pada satu pertanyaan, dapatkah UU BHP ini diimplementasikan untuk menjamin kualitas pendidikan kita yang semakin baik?
Hal yang patut dikritisi dari pasal-pasal itu adalah: kemampuan negara untuk membiayai 1/3 biaya operasional (pendidikan menengah) dan 1/2 biaya operasional (pendidikan tinggi) bagi seluruh BHPP dan BHPPD. Nilai itu belum termasuk biaya investasi, beasiswa, dan subsidi lain. Dana ini juga belum termasuk bantuan pemerintah dan pemerintah daerah kepada BHPM. Jika pemerintah tak memiliki dana cukup untuk membiayai itu semua, maka kekhawatiran sejumlah mahasiswa dalam praktik PT BHMN selama ini akan terjadi. Hal lain yang cukup mengganggu, sering kali implementasi UU terhambat oleh buruknya kapasitas sistem birokrasi negara.
Diskriminatif:
UU BHP telah melahirkan pelayanan pendidikan diskriminatif. Ia telah melahirkan disparitas pendidikan yang sangat jauh dan melebar antara anak-anak orang kaya dengan anak-anak orang miskin. Seolah, siapa pun yang akan mendapatkan pendidikan harus diukur dari seberapa banyak uang yang dimiliki sebagai biaya masuk untuk duduk di bangku pendidikan tinggi.
Arah Pendidikan
Karena itu, potret pendidikan akibat UU BHP mengakibatkan arah pendidikan di negeri ini menjadi tidak jelas atau bias. Bila tujuan pendidikan, berdasar UUD 1945 pasal 31 ayat 3 dan 4, dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan biaya pendidikan harus didanai pemerintah, hal tersebut pun menjadi gagal dijalankan dengan sedemikian berhasil. Pertanyaan selanjutnya, apakah elite negeri ini sudah membaca poin-poin dalam UUD 1945 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan secara seksama sebelum mengesahkan RUU BHP menjadi UU BHP? Itulah pertanyaan penting yang sangat pantas diajukan kepada mereka.
Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan, BHP berpedoman pada prinsip-prinsip: otonomi, akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, serta partisipasi atas tanggung jawab negara. Dengan prinsip-prinsip ini, pengelolaan sistem pendidikan formal di Indonesia ke depan diharapkan makin tertata dengan baik, makin profesional, dan mampu membuat satu sistem pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu, kualitas, dan daya saing.
Undang-Undang BHP memang telah memberikan otonomi dan kewenangan yang besar dalam pengelolaan pendidikan pada masing-masing BHP yang didirikan oleh pemerintah (BHPP), pemerintah daerah (BHPPD), maupun masyarakat (BHPM). Pada tingkat satuan pendidikan, diberikan peluang adanya otonomi pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi.
Otonomi di sini bermakna setiap lembaga pendidikan formal dituntut lebih memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Otonomi pengelolaan pendidikan bukan berarti lembaga pendidikan harus membiayai dirinya sendiri, melainkan tetap ada peran dan tanggung jawab pemerintah dan partisipasi dari masyarakat dalam pendanaannya. Ini karena pendidikan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada rakyat yang wajib ditunaikan.
Berkaitan dengan masalah pendanaan pendidikan tersebut, Undang-undang BHP menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menanggung biaya pendidikan pada BHPP, BHPPD, dan BHPM yang mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Pendanaan pendidikan dalam Undang-Undang BHP juga sangat mengakomodasi masyarakat dan warga negara yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat memperoleh akses yang luas dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini, BHP menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik warga negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan/atau pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
BHP wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh peserta didik.
Prinsip nirlaba yang menjadi roh Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan diharapkan bisa mencegah terjadinya praktik komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan. Ini karena prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan, menekankan kegiatan pendidikan tujuan utamanya tidak mencari laba, melainkan sepenuhnya untuk kegiatan meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
Undang-Undang BHP juga mengatur segala kekayaan dan pendapatan dalam pengelolaan pendidikan oleh BHP dilakukan secara mandiri, transparan, dan akuntabel serta digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran, pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi satuan pendidikan tinggi, dan peningkatan pelayanan pendidikan.
Terobosan ketentuan pengelolaan pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang BHP tersebut, akan semakin menjamin kemudahan semua warga negara Indonesia dalam mendapatkan haknya di bidang pendidikan secara adil dan merata, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi. Pendidikan yang berkualitas dan bermutu akan bisa dinikmati segenap anak bangsa dari berbagai lapisan apa pun, tanpa ada diskriminasi dan stratifikasi ekonomi. Selagi mereka berprestasi dan memiliki bakat unggul, maka ia berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Dengan demikian, maka pandangan bahwa BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi serta perdagangan ilmu pengetahuan pada akhirnya menjadi terbantahkan.
Hal ini semua akan kembali lagi pada kita masing-masing individu bagaimana menyikapinya. Sebagian orang mungkin setuju akan undang-undang tersebut. Namun tak sedikit dari kita yang bahakan menolak mentah-mentah. Sebaiknya kita sebagai masyarakat yang kritis dapat mengambil sisi positif dari hal tersebut supaya dapat berdampak baik bagi individu kita masing-masing.
UU Badan Hukum Pendidikan mengatur bagaimana agar lembaga pendidikan atau sekolah dapat mandiri dalam mengelola pemasukan dan pengeluaran sekolah. Sejauh ini pembahasan masih terus berlangsung.
Sejak awal disiapkan, RUU BHP— yang merupakan amanat UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional—memang menuai berbagai persoalan. Dominasi isu yang muncul adalah apakah negara bermaksud melepaskan tanggung jawab konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945.
Isu ini semakin kuat jika dikaitkan dengan gejala liberalisasi (neoliberalisme)—atas nama profesionalisme dan korporasi— yang sudah terjadi pada sektorsektor yang lain melalui privatisasi. Apalagi di dalam draf-draf awal RUU BHP tersebut dimungkinkan dan dimudahkannya lembaga pendidikan tinggi asing mendirikan BHP di Indonesia melalui kerja sama dengan BHP Indonesia yang telah ada.
Pasal ini memiliki sisi positif untuk meningkatkan daya saing pendidikan tinggi untuk menyerap pengetahuan pendidikan tinggi asing,tetapi juga dapat memiliki dampak negatif berupa liberalisasi pendidikan tinggi yang dapat menyebabkan intervensi dan penguasaan pendidikan oleh lembaga pendidikan tinggi asing.
Pasal ini telah dihapus dalam UU BHP yang ditetapkan oleh DPR. Kontroversi lainnya adalah seputar biaya pendidikan yang dikhawatirkan akan semakin mahal dengan terbentuknya BHP.Kekhawatiran ini berasal dari praktik perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) sebagai species BHP yang selama ini terjadi dan bertendensi memarginalisasi anak-anak tidak mampu untuk mengenyam pendidikan. Berbagai kontroversi di atas seharusnya bermuara pada satu pertanyaan, dapatkah UU BHP ini diimplementasikan untuk menjamin kualitas pendidikan kita yang semakin baik?
Hal yang patut dikritisi dari pasal-pasal itu adalah: kemampuan negara untuk membiayai 1/3 biaya operasional (pendidikan menengah) dan 1/2 biaya operasional (pendidikan tinggi) bagi seluruh BHPP dan BHPPD. Nilai itu belum termasuk biaya investasi, beasiswa, dan subsidi lain. Dana ini juga belum termasuk bantuan pemerintah dan pemerintah daerah kepada BHPM. Jika pemerintah tak memiliki dana cukup untuk membiayai itu semua, maka kekhawatiran sejumlah mahasiswa dalam praktik PT BHMN selama ini akan terjadi. Hal lain yang cukup mengganggu, sering kali implementasi UU terhambat oleh buruknya kapasitas sistem birokrasi negara.
Diskriminatif:
UU BHP telah melahirkan pelayanan pendidikan diskriminatif. Ia telah melahirkan disparitas pendidikan yang sangat jauh dan melebar antara anak-anak orang kaya dengan anak-anak orang miskin. Seolah, siapa pun yang akan mendapatkan pendidikan harus diukur dari seberapa banyak uang yang dimiliki sebagai biaya masuk untuk duduk di bangku pendidikan tinggi.
Arah Pendidikan
Karena itu, potret pendidikan akibat UU BHP mengakibatkan arah pendidikan di negeri ini menjadi tidak jelas atau bias. Bila tujuan pendidikan, berdasar UUD 1945 pasal 31 ayat 3 dan 4, dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan biaya pendidikan harus didanai pemerintah, hal tersebut pun menjadi gagal dijalankan dengan sedemikian berhasil. Pertanyaan selanjutnya, apakah elite negeri ini sudah membaca poin-poin dalam UUD 1945 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan secara seksama sebelum mengesahkan RUU BHP menjadi UU BHP? Itulah pertanyaan penting yang sangat pantas diajukan kepada mereka.
Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan, BHP berpedoman pada prinsip-prinsip: otonomi, akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan, serta partisipasi atas tanggung jawab negara. Dengan prinsip-prinsip ini, pengelolaan sistem pendidikan formal di Indonesia ke depan diharapkan makin tertata dengan baik, makin profesional, dan mampu membuat satu sistem pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu, kualitas, dan daya saing.
Undang-Undang BHP memang telah memberikan otonomi dan kewenangan yang besar dalam pengelolaan pendidikan pada masing-masing BHP yang didirikan oleh pemerintah (BHPP), pemerintah daerah (BHPPD), maupun masyarakat (BHPM). Pada tingkat satuan pendidikan, diberikan peluang adanya otonomi pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi.
Otonomi di sini bermakna setiap lembaga pendidikan formal dituntut lebih memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Otonomi pengelolaan pendidikan bukan berarti lembaga pendidikan harus membiayai dirinya sendiri, melainkan tetap ada peran dan tanggung jawab pemerintah dan partisipasi dari masyarakat dalam pendanaannya. Ini karena pendidikan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada rakyat yang wajib ditunaikan.
Berkaitan dengan masalah pendanaan pendidikan tersebut, Undang-undang BHP menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menanggung biaya pendidikan pada BHPP, BHPPD, dan BHPM yang mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Pendanaan pendidikan dalam Undang-Undang BHP juga sangat mengakomodasi masyarakat dan warga negara yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat memperoleh akses yang luas dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini, BHP menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik warga negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan/atau pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
BHP wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh peserta didik.
Prinsip nirlaba yang menjadi roh Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan diharapkan bisa mencegah terjadinya praktik komersialisasi dan kapitalisasi dunia pendidikan. Ini karena prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan, menekankan kegiatan pendidikan tujuan utamanya tidak mencari laba, melainkan sepenuhnya untuk kegiatan meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
Undang-Undang BHP juga mengatur segala kekayaan dan pendapatan dalam pengelolaan pendidikan oleh BHP dilakukan secara mandiri, transparan, dan akuntabel serta digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran, pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi satuan pendidikan tinggi, dan peningkatan pelayanan pendidikan.
Terobosan ketentuan pengelolaan pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang BHP tersebut, akan semakin menjamin kemudahan semua warga negara Indonesia dalam mendapatkan haknya di bidang pendidikan secara adil dan merata, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi. Pendidikan yang berkualitas dan bermutu akan bisa dinikmati segenap anak bangsa dari berbagai lapisan apa pun, tanpa ada diskriminasi dan stratifikasi ekonomi. Selagi mereka berprestasi dan memiliki bakat unggul, maka ia berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Dengan demikian, maka pandangan bahwa BHP akan menyeret sistem pendidikan kita pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi serta perdagangan ilmu pengetahuan pada akhirnya menjadi terbantahkan.
Hal ini semua akan kembali lagi pada kita masing-masing individu bagaimana menyikapinya. Sebagian orang mungkin setuju akan undang-undang tersebut. Namun tak sedikit dari kita yang bahakan menolak mentah-mentah. Sebaiknya kita sebagai masyarakat yang kritis dapat mengambil sisi positif dari hal tersebut supaya dapat berdampak baik bagi individu kita masing-masing.
UU BHP
UU BHP (by Regina)
Satu kata terlewat dalam sebuah undang-undang akan fatal akibatnya. Dampak inilah yang dialami Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan atau UU BHP.
UU BHP hingga kini menimbulkan kontroversial dan banyak pihak yang menolaknya. UU tersebut dituding mengarahkan sistem pendidikan pada komersialisme dan membuat biaya pendidikan semakin mahal.
Di sisi lain, pemerintah membantah jiwa korporasi lantaran BHP bersifat nirlaba. Mereka menyangkal pula niatan lepas tangan dari pembiayaan pendidikan karena akan membiayai wajib pendidikan dasar dan membatasi pungutan maksimal dari masyarakat hanya sepertiga dari biaya operasional.
Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berbunyi, ”Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan yang didirikan pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”.
Pasal itulah yang menjadi pegangan lahirnya UU BHP. Namun, landasan tersebut sendiri ternyata produk ”keseleo”.
”Waktu kami membahas RUU BHP—kini Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan—diakui oleh yang ikut terlibat di dalam pembuatan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional kata-kata tersebut agak ’kebablasan’ karena disebut hanya satuan pendidikan saja. Bukannya untuk satuan pendidikan tinggi dan tidak pula dikunci hanya untuk negeri,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal dalam diskusi terbatas bertajuk ”Implikasi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan” yang berlangsung di Harian Kompas, Kamis (5/2). Pembicara lainnya adalah Ketua Tim Perumus sekaligus anggota Komisi X DPR, Anwar Arifin, pengamat pendidikan Darmaningtyas, dan pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam.
Masalah timbul saat UU Sisdiknas harus dijabarkan. Sudah terbayangkan betapa repotnya jika satuan pendidikan yang jumlahnya sekitar 250.000 sekolah dan madrasah harus mengikuti aturan itu. Padahal, mulanya hanya untuk pendidikan tinggi negeri saja agar mempunyai otonomi dan koridor. ”Kalau sudah dikatakan hanya satuan pendidikan tinggi, itu sudah aman. Kita tidak akan pernah membayangkan memasukkan pendidikan dasar dan menengah untuk ber-BHP. Karakteristiknya juga berbeda sama sekali dengan perguruan tinggi,” ujarnya.
Beli kertas saja repot
Ide dasar lahirnya UU BHP tidak terlepas dari kesemrawutan dan prosedur penganggaran di perguruan tinggi negeri.
Sebelum tahun 1999, perguruan tinggi negeri terkukung dengan model kerja birokrasi. Cara penganggaran terpusat. ”Sederhananya, untuk membeli kertas pun yang menentukan harus Bappenas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional) dan dana tidak bisa dalam bentuk blockgrant. Kalau mendadak kebutuhan berubah karena dinamika perguruan tinggi, revisinya berlarut-larut sampai ke pusat,” ujar Fasli.
Permasalahan lainnya terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang membuat para rektor sakit kepala. Penerimaan yang merupakan PNBP, seperti dari mahasiswa, disetorkan ke kas negara, kemudian perguruan tingi mengajukan permintaan kembali sehingga membutuhkan waktu lama dan proses panjang. Pembayaran honor untuk dosen yang mengajar atau menguji skripsi mahasiswa bisa terlambat tiga bulan.
Satu kata terlewat dalam sebuah undang-undang akan fatal akibatnya. Dampak inilah yang dialami Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan atau UU BHP.
UU BHP hingga kini menimbulkan kontroversial dan banyak pihak yang menolaknya. UU tersebut dituding mengarahkan sistem pendidikan pada komersialisme dan membuat biaya pendidikan semakin mahal.
Di sisi lain, pemerintah membantah jiwa korporasi lantaran BHP bersifat nirlaba. Mereka menyangkal pula niatan lepas tangan dari pembiayaan pendidikan karena akan membiayai wajib pendidikan dasar dan membatasi pungutan maksimal dari masyarakat hanya sepertiga dari biaya operasional.
Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berbunyi, ”Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan yang didirikan pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”.
Pasal itulah yang menjadi pegangan lahirnya UU BHP. Namun, landasan tersebut sendiri ternyata produk ”keseleo”.
”Waktu kami membahas RUU BHP—kini Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan—diakui oleh yang ikut terlibat di dalam pembuatan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional kata-kata tersebut agak ’kebablasan’ karena disebut hanya satuan pendidikan saja. Bukannya untuk satuan pendidikan tinggi dan tidak pula dikunci hanya untuk negeri,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal dalam diskusi terbatas bertajuk ”Implikasi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan” yang berlangsung di Harian Kompas, Kamis (5/2). Pembicara lainnya adalah Ketua Tim Perumus sekaligus anggota Komisi X DPR, Anwar Arifin, pengamat pendidikan Darmaningtyas, dan pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam.
Masalah timbul saat UU Sisdiknas harus dijabarkan. Sudah terbayangkan betapa repotnya jika satuan pendidikan yang jumlahnya sekitar 250.000 sekolah dan madrasah harus mengikuti aturan itu. Padahal, mulanya hanya untuk pendidikan tinggi negeri saja agar mempunyai otonomi dan koridor. ”Kalau sudah dikatakan hanya satuan pendidikan tinggi, itu sudah aman. Kita tidak akan pernah membayangkan memasukkan pendidikan dasar dan menengah untuk ber-BHP. Karakteristiknya juga berbeda sama sekali dengan perguruan tinggi,” ujarnya.
Beli kertas saja repot
Ide dasar lahirnya UU BHP tidak terlepas dari kesemrawutan dan prosedur penganggaran di perguruan tinggi negeri.
Sebelum tahun 1999, perguruan tinggi negeri terkukung dengan model kerja birokrasi. Cara penganggaran terpusat. ”Sederhananya, untuk membeli kertas pun yang menentukan harus Bappenas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional) dan dana tidak bisa dalam bentuk blockgrant. Kalau mendadak kebutuhan berubah karena dinamika perguruan tinggi, revisinya berlarut-larut sampai ke pusat,” ujar Fasli.
Permasalahan lainnya terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang membuat para rektor sakit kepala. Penerimaan yang merupakan PNBP, seperti dari mahasiswa, disetorkan ke kas negara, kemudian perguruan tingi mengajukan permintaan kembali sehingga membutuhkan waktu lama dan proses panjang. Pembayaran honor untuk dosen yang mengajar atau menguji skripsi mahasiswa bisa terlambat tiga bulan.
Undang – Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP)
by Adityana Wijaya Putra
Undang-Undang BHP Se-Jabar
Pemerintah bekerja keras dan terus berusaha agar Undang-undang Badan Hukum pendidikan dapat diterima oleh seluruh perguruan Tinggi negeri dan Swasta. UU BHP menempatkan satuan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa khawatir lagi dengan kooptasi birokrasi. Otonomi yang diberikan dikunci oleh Undang-Undang BHP harus dilandasi oleh prinsip-prinsip seperti nirlaba, akuntabilitas, transparan, jaminan mutu dan seterusnya yang memastikan tidak boleh ada komersialisasi dalam BHP. BHP memastikan bahwa komitmen pemerintah untuk membantu lembaga pendidikan tidak pernah berkurang bahkan bertambah besar. Untuk itu, Mendiknas dan Dirjen dikti mensosialisasikan undang-undang BHP di berbagai daerah.
Banyak kalangan yang kecewa dengan pengesahan UU tersebut berencana mengajukan uji materi (Judicial Review) UU BHP ke Mahkamah Konstitusi. Pengesahan UU BHP merupakan suatu penyelewengan terhadap tujuan dan filosofi pendidikan Indonesia. Hal ini langsung terlihat dari berubahnya bentuk institusi pendidikan di Indonesia, mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi menjadi Badan Hukum. Sesuai dengan amanah konstitusi, pendidikan merupakan hak warga Negara yang penjaminan pemenuhannya wajib dilakukan oleh Negara. Berubahnya bentuk institusi pendidikan menjadi Badan Hukum akan mengeliminasi penjaminan Negara terhadap masyarakat dalam memperoleh pendidikan, salah satunya dari sisi aksesibilitas. Segala semangat positif yang terdapat dalam BHP, seperti akuntabilitas, transparansi serta efisiensi birokrasi diharapkan akan menjadi solusi dari permasalahan pendidikan di Indonesia, yang dinilai bersumber dari inefisiensi birokrasi.
Namun, terlepas dari itu semua, kita pun harus memperhatikan dengan jeli bahwa pengubahan status institusi pendidikan menjadi BHP mengandung konsekuensi tersendiri. Konsekuensi tersebut merupakan akibat dari esensi bentuk Badan Hukum yang melekat pada institusi pendidikan berbentuk BHP. Salah satu hal yang perlu dikritisi adalah dari sisi pendanaan BHP. Sebagaimana tercantum dalam UU BHP pasal 41, tidak seluruh pendanaan BHP berasal dari Pemerintah, baik itu pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi. Artinya masih terdapat porsi-porsi dimana institusi pendidikan yang bersangkutan perlu mengusahakan sendiri sumber dana lain dalam memenuhi biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mari kita telaah, dari sumber-sumber mana saja institusi pendidikan dapat memperoleh dana untuk ‘menambal’ biaya operasional mereka. Dari penelahan tersebut juga akan terlihat bahwa mekanisme pendanaan biaya operasional pada BHP diluar porsi pemerintah, tidak hanya diatur dalam UU BHP saja, namun juga tercantum pada peraturan-peraturan lain (PP dan Perpres). UU BHP ‘hanya’ menjelaskan garis besar porsi-porsi pembiayaan yang harus ditanggung sendiri oleh BHP dan menjelaskan secara umum mekanisme memperolehnya. Rincian dari mekanisme tersebut diatur selanjutnya oleh peraturan lain.
Salah satu sumber pendanaan yang diperbolehkan dijalankan oleh BHP adalah investasi dalam bentuk portofolio (saham). Hal ini tercantum dengan jelas pada pasal 42 ayat 1. Hal ini menunjukkan bahwa institusi pendidikan (BHP) dapat bermain di pasar bursa. Tentunya kita belum lupa mengenai riskannya bermain di sektor finansial. Gambaran anjloknya sektor finansial dunia pada krisis ekonomi global saat ini tentunya sangat menggambarkan tingginya resiko permainan saham di lantai bursa. Tak terhitung berapa banyak perusahaan-perusahaan besar dunia yang mendadak gulung tikar karena fluktuasi nilai saham yang sangat rentan. Bayangkan jika sektor vital seperti pendidikan ditopang oleh mekanisme pendanaan yang rapuh seperti ini? Akan jadi seperti apa dunia pendidikan Indonesia? Ramai-ramai gulung tikar pula kah?
Mekanisme lain yang dapat dilakukan oleh BHP untuk memperoleh dana adalah dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan ketentuan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) yang ada. Hal tersebut tercantum dalam pasal 45 ayat 1 UU BHP, namun tidak ada penjelasan lebih rinci mengenai hal tersebut. Satu hal yang menarik adalah keberadaan PP no.48 tahun 2008 mengenai pendanaan pendidikan. PP tersebut menjelaskan secara terperinci sumber-sumber dana ynag dapat digunakan oleh BHP. Pada PP tersebut terdapat beberapa pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu sumber pendanaan institusi pendidikan adalah dari pihak asing. Sedikitnya terdapat 15 pasal dalam PP tersebut yang menyebutkan bahwa salah satu sumber pendanaan yang sah dari institusi pendidikan berasal dari pihak asing.
Keterlibatan pihak asing dalam dunia pendidikan Indonesia yang tercantum dalam peraturan negeri ini tidak hanya itu. Pada Perpres No.77/2007 mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka di bidang penanaman modal, disebutkan bahwa jenis badan usaha yang dapat dimasuki modal asing adalah pendidikan, baik formal maupun informal, dengan persentase modal asing sampai dengan 49%. Disaat Pemerintah perlahan-lahan berlepas tangan dari pendanaan pendidikan, pihak asing justru perlahan-lahan diberikan wewenang untuk mendanai pendidikan negeri ini. Jika seperti ini, secara tidak langsung Pemerintah telah melegalkan jalan bagi pihak asing untuk mulai mengambil alih otoritas pendidikan Indonesia. Bagaimana mungkin sektor yang penting seperti pendidikan dalam suatu negara dikuasai oleh modal asing. Seperti apa kebijakan yang akan diterapkan didalam badan hukum pendidikan ini yang dikatakan bersifat “mandiri”? Dimana kedaulatan negeri ini bila sektor pendidikannya diselenggarakan oleh pihak asing?
by Adityana Wijaya Putra
Undang-Undang BHP Se-Jabar
Pemerintah bekerja keras dan terus berusaha agar Undang-undang Badan Hukum pendidikan dapat diterima oleh seluruh perguruan Tinggi negeri dan Swasta. UU BHP menempatkan satuan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa khawatir lagi dengan kooptasi birokrasi. Otonomi yang diberikan dikunci oleh Undang-Undang BHP harus dilandasi oleh prinsip-prinsip seperti nirlaba, akuntabilitas, transparan, jaminan mutu dan seterusnya yang memastikan tidak boleh ada komersialisasi dalam BHP. BHP memastikan bahwa komitmen pemerintah untuk membantu lembaga pendidikan tidak pernah berkurang bahkan bertambah besar. Untuk itu, Mendiknas dan Dirjen dikti mensosialisasikan undang-undang BHP di berbagai daerah.
Banyak kalangan yang kecewa dengan pengesahan UU tersebut berencana mengajukan uji materi (Judicial Review) UU BHP ke Mahkamah Konstitusi. Pengesahan UU BHP merupakan suatu penyelewengan terhadap tujuan dan filosofi pendidikan Indonesia. Hal ini langsung terlihat dari berubahnya bentuk institusi pendidikan di Indonesia, mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi menjadi Badan Hukum. Sesuai dengan amanah konstitusi, pendidikan merupakan hak warga Negara yang penjaminan pemenuhannya wajib dilakukan oleh Negara. Berubahnya bentuk institusi pendidikan menjadi Badan Hukum akan mengeliminasi penjaminan Negara terhadap masyarakat dalam memperoleh pendidikan, salah satunya dari sisi aksesibilitas. Segala semangat positif yang terdapat dalam BHP, seperti akuntabilitas, transparansi serta efisiensi birokrasi diharapkan akan menjadi solusi dari permasalahan pendidikan di Indonesia, yang dinilai bersumber dari inefisiensi birokrasi.
Namun, terlepas dari itu semua, kita pun harus memperhatikan dengan jeli bahwa pengubahan status institusi pendidikan menjadi BHP mengandung konsekuensi tersendiri. Konsekuensi tersebut merupakan akibat dari esensi bentuk Badan Hukum yang melekat pada institusi pendidikan berbentuk BHP. Salah satu hal yang perlu dikritisi adalah dari sisi pendanaan BHP. Sebagaimana tercantum dalam UU BHP pasal 41, tidak seluruh pendanaan BHP berasal dari Pemerintah, baik itu pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi. Artinya masih terdapat porsi-porsi dimana institusi pendidikan yang bersangkutan perlu mengusahakan sendiri sumber dana lain dalam memenuhi biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mari kita telaah, dari sumber-sumber mana saja institusi pendidikan dapat memperoleh dana untuk ‘menambal’ biaya operasional mereka. Dari penelahan tersebut juga akan terlihat bahwa mekanisme pendanaan biaya operasional pada BHP diluar porsi pemerintah, tidak hanya diatur dalam UU BHP saja, namun juga tercantum pada peraturan-peraturan lain (PP dan Perpres). UU BHP ‘hanya’ menjelaskan garis besar porsi-porsi pembiayaan yang harus ditanggung sendiri oleh BHP dan menjelaskan secara umum mekanisme memperolehnya. Rincian dari mekanisme tersebut diatur selanjutnya oleh peraturan lain.
Salah satu sumber pendanaan yang diperbolehkan dijalankan oleh BHP adalah investasi dalam bentuk portofolio (saham). Hal ini tercantum dengan jelas pada pasal 42 ayat 1. Hal ini menunjukkan bahwa institusi pendidikan (BHP) dapat bermain di pasar bursa. Tentunya kita belum lupa mengenai riskannya bermain di sektor finansial. Gambaran anjloknya sektor finansial dunia pada krisis ekonomi global saat ini tentunya sangat menggambarkan tingginya resiko permainan saham di lantai bursa. Tak terhitung berapa banyak perusahaan-perusahaan besar dunia yang mendadak gulung tikar karena fluktuasi nilai saham yang sangat rentan. Bayangkan jika sektor vital seperti pendidikan ditopang oleh mekanisme pendanaan yang rapuh seperti ini? Akan jadi seperti apa dunia pendidikan Indonesia? Ramai-ramai gulung tikar pula kah?
Mekanisme lain yang dapat dilakukan oleh BHP untuk memperoleh dana adalah dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan ketentuan yang sesuai dengan undang-undang (peraturan) yang ada. Hal tersebut tercantum dalam pasal 45 ayat 1 UU BHP, namun tidak ada penjelasan lebih rinci mengenai hal tersebut. Satu hal yang menarik adalah keberadaan PP no.48 tahun 2008 mengenai pendanaan pendidikan. PP tersebut menjelaskan secara terperinci sumber-sumber dana ynag dapat digunakan oleh BHP. Pada PP tersebut terdapat beberapa pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu sumber pendanaan institusi pendidikan adalah dari pihak asing. Sedikitnya terdapat 15 pasal dalam PP tersebut yang menyebutkan bahwa salah satu sumber pendanaan yang sah dari institusi pendidikan berasal dari pihak asing.
Keterlibatan pihak asing dalam dunia pendidikan Indonesia yang tercantum dalam peraturan negeri ini tidak hanya itu. Pada Perpres No.77/2007 mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka di bidang penanaman modal, disebutkan bahwa jenis badan usaha yang dapat dimasuki modal asing adalah pendidikan, baik formal maupun informal, dengan persentase modal asing sampai dengan 49%. Disaat Pemerintah perlahan-lahan berlepas tangan dari pendanaan pendidikan, pihak asing justru perlahan-lahan diberikan wewenang untuk mendanai pendidikan negeri ini. Jika seperti ini, secara tidak langsung Pemerintah telah melegalkan jalan bagi pihak asing untuk mulai mengambil alih otoritas pendidikan Indonesia. Bagaimana mungkin sektor yang penting seperti pendidikan dalam suatu negara dikuasai oleh modal asing. Seperti apa kebijakan yang akan diterapkan didalam badan hukum pendidikan ini yang dikatakan bersifat “mandiri”? Dimana kedaulatan negeri ini bila sektor pendidikannya diselenggarakan oleh pihak asing?
Apa itu Badan Hukum Pendidikan?[sera annita]
Apa itu Badan Hukum Pendidikan?
Undang undang badan hukum pendidikan adalah undang undang yang menyelenggarakan pendidikan formal. Dalam mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional kita memerlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan menejemen berbasis sekolah / madrasah pada pendidikan anak usia dini jalir formal , pendidikan dasar dan menengah serta otonomi perguruan tinggi. Itu semua dapat jika penyelenggara dan atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada perserta dididk berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
BHP berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada perserta dididk dan bertujuan untuk memajukan satuan pendidikan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi.
BHP memiliki akses yang berkeadilan yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon perserta didik tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status social, dan kemampuan ekonominya.
Partisipasi Negara atas tanggung jawabnya yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan formal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesunguhnya merupakan tanggung jawab Negara.
Undang undang badan hukum pendidikan adalah undang undang yang menyelenggarakan pendidikan formal. Dalam mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional kita memerlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan menejemen berbasis sekolah / madrasah pada pendidikan anak usia dini jalir formal , pendidikan dasar dan menengah serta otonomi perguruan tinggi. Itu semua dapat jika penyelenggara dan atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada perserta dididk berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
BHP berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada perserta dididk dan bertujuan untuk memajukan satuan pendidikan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi.
BHP memiliki akses yang berkeadilan yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon perserta didik tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status social, dan kemampuan ekonominya.
Partisipasi Negara atas tanggung jawabnya yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan formal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesunguhnya merupakan tanggung jawab Negara.
SUDAHKAH UUBHP BEKERJA DENGAN BAIK? [Uswatun Khasanah]
SUDAHKAH UUBHP BEKERJA DENGAN BAIK?
Undang Undang Badan Hukum Pendidikan atau yang biasa disingkat dengan UUBHP adalah undang undang yang menempatkan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa khawatir lagi dengan kooptasi birokrasi.
Undang Undang Badan Hukum Pendidikan mengunci otonomi yang diberikan, otonomi tersebut juga harus dilandasi dengan prinsip prinsip, contohnya, transparan, jaminan mutu, nirlaba, akuntabilitas, dan prinsip prinsip lainnya yang menjaga agar tidak terjadi pengomersilan dalam sistem Badan Hukum Pendidikan.
Pemerintah juga diharuskan untuk terus membantu dalam mengupayakan penambahan tingkat kualitas dan kuantitas dalam bidang pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar pendidikan di Indonesia tidak semakin menurun kualitasnya dan tidak membuat negara kita semakin terpuruk karena tidak adanya generasi baru yang berpendidikan.
Tetapi di jaman sekarang ini, mulai banyak lembaga lain yang mengomersilkan pendidikan, dikarenakan subsidi pemerintah terhadap mereka dihentikan. Lembaga-lembaga ini berusaha untuk tetap menghidupi yayasan mereka sendiri dengan cara menggantikan dana subsidi yang terhenti dengan biaya dari masyarakat yang menggunakan jasa lembaga mereka tersebut. Contohnya seperti sekolah dan universitas.
Sekarang ini sekolah seringkali mengadakan gelombang dua dan tiga, yaitu saringan masuk untuk mereka yang gagal di gelombang sebelumnya. Normalnya hanya ada sekali saringan masuk di sekolah negeri, tetapi mereka melakukan itu untuk mengumpulkan dana, karena sebenarnya salah satu tujuan diadakannya gelombang dua dan tiga tersebut adalah perlombaan siapa yang bisa menawarkan uang yang lebih tinggi dari yang lainnya, atau bahasa kasarnya, lelang kursi. Ironisnya, hal itu malah lebih sering terjadi di sekolah sekolah yang memiliki peringkat yang cukup tinggi, karena banyak orang yang merelakan uangnya demi belajar di sekolah favorit itu.
Hal itu juga terjadi di universitas, malah terlihat lebih resmi. Ujian mandiri, begitu mereka menyebutnya. Saya tak ingin munafik dengan mengatakan tidak suka dengan hal itu, karena terkadang saya juga masih bersyukur dengan diadakannya ujian mandiri tersebut, karena peluang masuknya yang lebih besar dari ujian lain yang di adakan oleh pemerintah. Tetapi uang masuk yang sangat besar, malah terkadang tak berprikemanusiaan menandakan telah terjadi pengomersilan dalam bidang pendidikan disini. Dengan satu contoh itu saja telah menandakan bahwa UUBHP belum bekerja secara maksimal dan malah hal itu terjadi dengan sangat jelas di depan masyarakat. Dan sampai saat ini, tak ada seorang pun yang pernah menanyakan kenapa.
Undang Undang Badan Hukum Pendidikan atau yang biasa disingkat dengan UUBHP adalah undang undang yang menempatkan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa khawatir lagi dengan kooptasi birokrasi.
Undang Undang Badan Hukum Pendidikan mengunci otonomi yang diberikan, otonomi tersebut juga harus dilandasi dengan prinsip prinsip, contohnya, transparan, jaminan mutu, nirlaba, akuntabilitas, dan prinsip prinsip lainnya yang menjaga agar tidak terjadi pengomersilan dalam sistem Badan Hukum Pendidikan.
Pemerintah juga diharuskan untuk terus membantu dalam mengupayakan penambahan tingkat kualitas dan kuantitas dalam bidang pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar pendidikan di Indonesia tidak semakin menurun kualitasnya dan tidak membuat negara kita semakin terpuruk karena tidak adanya generasi baru yang berpendidikan.
Tetapi di jaman sekarang ini, mulai banyak lembaga lain yang mengomersilkan pendidikan, dikarenakan subsidi pemerintah terhadap mereka dihentikan. Lembaga-lembaga ini berusaha untuk tetap menghidupi yayasan mereka sendiri dengan cara menggantikan dana subsidi yang terhenti dengan biaya dari masyarakat yang menggunakan jasa lembaga mereka tersebut. Contohnya seperti sekolah dan universitas.
Sekarang ini sekolah seringkali mengadakan gelombang dua dan tiga, yaitu saringan masuk untuk mereka yang gagal di gelombang sebelumnya. Normalnya hanya ada sekali saringan masuk di sekolah negeri, tetapi mereka melakukan itu untuk mengumpulkan dana, karena sebenarnya salah satu tujuan diadakannya gelombang dua dan tiga tersebut adalah perlombaan siapa yang bisa menawarkan uang yang lebih tinggi dari yang lainnya, atau bahasa kasarnya, lelang kursi. Ironisnya, hal itu malah lebih sering terjadi di sekolah sekolah yang memiliki peringkat yang cukup tinggi, karena banyak orang yang merelakan uangnya demi belajar di sekolah favorit itu.
Hal itu juga terjadi di universitas, malah terlihat lebih resmi. Ujian mandiri, begitu mereka menyebutnya. Saya tak ingin munafik dengan mengatakan tidak suka dengan hal itu, karena terkadang saya juga masih bersyukur dengan diadakannya ujian mandiri tersebut, karena peluang masuknya yang lebih besar dari ujian lain yang di adakan oleh pemerintah. Tetapi uang masuk yang sangat besar, malah terkadang tak berprikemanusiaan menandakan telah terjadi pengomersilan dalam bidang pendidikan disini. Dengan satu contoh itu saja telah menandakan bahwa UUBHP belum bekerja secara maksimal dan malah hal itu terjadi dengan sangat jelas di depan masyarakat. Dan sampai saat ini, tak ada seorang pun yang pernah menanyakan kenapa.
UU BHP
UU BHP
(By Palguna Rangga Putra Indonesia)
Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan bentuk status hukum lembaga pendidikan formal di Indonesia berbasis pada otonomi dan nirlaba, sesuai dengan Undang-undang Nomor 09 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 17 Desember 2008. Bagi pendidikan tinggi, BHP merupakan perluasan dari status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang dianggap cenderung sangat komersil dalam penyelenggaraannya.
Mahasiswa menilai pengesahan RUU BHP menjadi UU merupakan upaya komersialisasi pendidikan. Akibatnya, pendidikan akan semakin mahal dan membebani masyarakat, terutama dari kalangan tidak mampu.
BHP sejak awal mendapat tantangan keras dari kalangan terutama dari kalangan ahli pendidikan dengan isu neo liberasasi yang bisa menghilangkan kewajiban pemerintah sebagai penanggungjawab untuk mencerdaskan bangsa dengan menyediakan fasilitas pendidikan berkualitas. Dikuatirkan privatisasi akan menghambat akan membuat lembaga pendidikan dikelola sebagai perusahaan yang akan berusaha mencari keuntungan sebesar mungkin dan berdampak pada terhambatnya akses pendidikan berkualitas oleh masyarakat berekonomi lemah. Dari kalangan pendidikan swasta, BHP ditentang karena alasan kepemilikan, dimana pemilik yayasan tidak lagi dapat berfungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga pendidikan mereka, melainkan organ representasi pemangku kepentingan yang lazim disebut Majelis Wali Amanah.Besarnya kekuatiran akan dampak negatif dari BHP bagi pendidikan nasional menyebabkan proses pembahasan di DPR berjalan lambat sekitar empat tahun.
Pengesahan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan
Salah satu perkembangan mutakhir pendidikan Indonesia adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) menjadi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) (17/12/2008) oleh DPR RI. UU BHP menempatkan satuan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa khawatir lagi dengan kooptasi birokrasi. Otonomi yang diberikan dikunci oleh Undang-Undang BHP harus dilandasi oleh prinsip-prinsip seperti nirlaba, akuntabilitas, transparan, jaminan mutu dan seterusnya yang memastikan tidak boleh ada komersialisasi dalam BHP. BHP memastikan bahwa komitmen pemerintah untuk membantu lembaga pendidikan tidak pernah berkurang bahkan bertambah besar.
Namun dibalik idealisme dan tujuan Undang-Undang BHP itu dibuat, muncul kritik-kritik dari beberapa kalangan yang mengatakan bahwa BHP adalah sebuah produk undang-undang yang digerakkan oleh mitos otonomi. BHP tidak lebih dari sebuah bentuk lepas tangan Negara atas pembiayaan pendidikan nasional. Lembaga Pendidikan akan mengarah pada tujuan pragmatis komersil ketimbang pada tujuan kritis dan blok histories yang mencerdaskan bangsa dan melahirkan putra-putra terbaik yang bisa membaca tanda-tanda zaman. Pada akhirnya BHP melegasisasi suatu kesempatan kepada satuan pendidikan untuk memberi peluang bagi calon mahasiswa berkapasitas intelegensia rendah untuk mengambil kursi mahasiswa lain yang berkualitas tinggi jika mampu memberi imbalan tertentu.
Itu adalah wacana pemikiran yang lazim dalam sebuah Negara demokratis. Pembentukan Undang-Undang BHP ini adalah merupakan amanah dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 53 ayat (1) bahwa “penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum”. Pembentukan BHP ini adalah merupakan bentuk koreksi atas pelaksanaan BHMN yang telah berjalan selama ini dan bukan replika dari BHMN.
Undang-Undang BHP menempatkan satuan pendidikan bukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Departemen Pendidikan Nasional, tapi sebagai suatu unit yang otonom. Rantai birokrasi diputus habis diserahkan ke dalam organ badan hukum pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum: penentuan kebijakan umum dan pengelolaan pendidikan. Misalnya di dalam satuan pendidikan perguruan tinggi, praktek selama ini bahwa untuk memilih seorang rektor harus melewati tujuh lapis birokrasi (tingkat senat, Dirjen Dikti, Inspektora Jenderal, Sekjen Depdiknas, Menteri Pendidikan Nasional, Tim penilai akhir Sekretariat Negara dan akhirnya sampai ke Presiden). Saat ini, dengan BHP hal itu tidak lagi terjadi, rektor dipilih dan ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
UU BHP menjamin bahwa peserta didik hanya membayar biaya pendidikan paling banyak 1/3 dari biaya operasional satu satuan pendidikan, bukan biaya investasi. Selama ini satuan pendidikan sangat tergantung dari pendanaan dari peserta didik bahkan sampai sembilan puluh persen. Saat ini, BHP membatasi menjadi 1/3 maksimal dari biaya operasional. Ini adalah jaminan Undang-Undang BHP bahwa kenaikan SPP seperti yang banyak dikhawatirkan rasanya tidak mungkin terjadi.
UU BHP menjamin secara khusus warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi tapi berpotensi secara akademik, terutama yang ada di quintil lima termiskin, dimana sampai saat ini hanya 3 Persen dari kategori ini yang menikmati pendidikan tinggi. Satuan Pendidikan BHP wajib menjaring dan menerima warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu paling sedikit 20 persen dari keseluruhan peserta didik yang baru. Satuan Pendidikan BHP harus menunjukkan kepada publik bahwa mereka menerima dan menyediakan paling sedikti 20 persen beasiswa atau bantuan biaya pendidikan untuk mereka yang kurang mampu dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademiki tinggi.
Undang-Undang BHP mengikat tanggungjawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan. Misalnya Pemerintah menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, investasi, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. menurut Dirjen Dikti, dr. Fasli Jalal, Ph.D dalam konferensi Pers (18/12) justru pemerintah yang akan pontang-panting mencarikan dana untuk tanggung jawab yang sangat besar ini.
Sebagai badan hukum, satuan pendidikan memiliki wewenang hokum untuk melakuka tindakan hukum dan konsekwensi hukum atas penggunaan hak itu. Pasal 63 menyebutkan “ setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), pasal 38 ayat (3), dan pasal 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun da dapat ditambah dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 4 ayat (1), pasal 38 ayat (3) da pasal 39 adalah pasal yang mengatakan bahwa pendidikan itu adalah nirlaba, seluruh sisa dari hasil usaha dari kegiatan BHP harus ditanamkan kembali ke dalam BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
Pro dan Kontra Undang-undang Badan Hukum Pendidikan
Akhir tahun 2008 dan menjelang awal tahun 2009, pemerintah Indonesia membuka gebrakan baru di dunia pendidikan yaitu disahkannya Rencana Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan [RUU-BHP]. Pengesahan RUU BHP telah dilakukan pada tanggal 17 Desember 2008. Banyak pihak pro dan kontra terhadap pengesahan UU BHP. Mereka berbeda pendapat tentang produk Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Formal. Fokus permasalahan yaitu terletak pada sistem pendanaan yang diatur dalam UU BHP.
Eksistensi UU BHP merupakan bagian dari amanat UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, hal ini dikemukakan pada Pasal 53 UU Sisdiknas yang memerintahkan agar penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Sehubungan dengan itu, Pasal 53 ayat (4) UU Sisdiknas memerintahkan agar ketentuan tentang badan hukum pendidikan ditetapkan dengan undang-undang tersendiri.
Pihak pro dan kontra pengesahan UU BHP, di satu sisi mengganggap kehadiran UU BHP merupakan pencerahan bagi dunia pendidikan, sekaligus dijadikan sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pendidikan formal di Indonesia. Namun, di sisi lain justeru kehadiran UU BHP merupakan sebagai bentuk kapitalisme dunia pendidikan, yang berdampak pada liberalisasi penyelenggaraan pendidikan, dan menggambarkan penghindaran tanggung jawab kewajiban pemerintah pada dunia pendidikan.
Pemerintah mengganggap UU BHP sudah final dan isinya tidak memberatkan orang tua dan masyarakat. Di dalam UU BHP disebutkan bahwa peserta didik hanya membayar biaya pendidikan paling banyak 1/3 dari biaya operasional dari satu satuan pendidikan. Artinya, UU BHP membatasi biaya yang harus dikeluarkan orang tua yaitu maksimal 1/3 bagian dari biaya operasional yang dianggarkan oleh penyelenggaraan pendidikan. Padahal di SD dan SMP sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD Rp 400.000,00 per unit/bulan untuk kota, sedangkan bagi kabupaten Rp 397.000,00. Untuk SMP perkotaan Rp 575.000,00 dan kabupaten Rp 570.000,00. Kalau sudah ada dana BOS, berarti sekolah tidak diperkenankan menarik iuran lain. Yang menjadi pertanyaan ”Apakah jumlah yang diberikan itu cukup untuk mendanai biaya operasional pendidikan, meskipun pada tahun 2009 dana BOS itu telah naik 50% dari tahun lalu?” Dengan adanya UU BHP pemerintah hanya membantu biaya operasional 2/3 bagian, sedangkan 1/3 bagiannya dibebankan kepada orang tua. Jadi, terdapat kerancuan mengenai pendanaan operasional khusus bagi penyelenggaraan pendidikan di tingkat SD dan SMP, di mana biaya pendidikan masih dibebankan kepada orang tua. Jadi, keesokan hari akan bermunculan pihak SD dan SMP kembali memungut biaya pendidikan seperti dulu lagi (BP3).
Beberapa kalangan yang kontra berpendapat bahwa pemerintah hanya akan mendanai SD dan SMP atau setingkatnya, yang disebut sebagai public goods, sedangkan SMA/sederajat sampai Perguruan Tinggi disebut private goods, artinya pemerintah tidak mendanainya.
Formulasi pendanaan biaya pendidikan SMA dan PT pasca pengesahan UU BHP banyak menuai protes dari berbagai kalangan, terutama Perguruan Tinggi. Pihak yang kontra mendesak agar pengesahan UU BHP perlu ditinjau ulang kembali terutama dalam hal pembagian pendanaan pendidikan dan sisa hasil usaha. Kelompok mahasiswa menjadi gamang dan mengganggap biaya pendidikan di kemudian hari akan terus membengkak. Oleh karena itu, mereka terus melancar aksi protes untuk menolak UU BHP.
UU BHP menegaskan jika PTN sudah berbentuk BHP maka sanksi yang diberlakukan apabila terjadi pelanggaran BHP yaitu kurungan penjara selama 5 tahun dan ditambah denda sebesar Rp 500 juta. Sementara itu, Mendiknas mengatakan bahwa pemerintah mendorong PTN untuk semakin kreatif, mandiri, dan memberikan rambu-rambu yang jelas dan memberikan perlindungan kepada peserta didik dan mahasiswa. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, Fasli Jalal, juga menjelaskan, pengesahan RUU BHP ini akan sangat bermakna bagi akses dan pembiayaan pendidikan, khususnya mahasiswa yang berkategori kurang mampu. Meskipun mahasiswa masih dapat dipungut biaya operasional, tetapi besarnya maksimal sepertiganya dan PTN yang sudah BHP harus menjaring 20% dana yang berasal dari mahasiswa kurang mampu. Untuk bantuan pemerintah kepada PTN, akan bersumber dari hibah kompetisi. Artinya, Pemerintah akan memberikan bantuan berdasarkan kinerja, kompetensi, dan proposal pengajuan bantuan dari PTN.
(By Palguna Rangga Putra Indonesia)
Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan bentuk status hukum lembaga pendidikan formal di Indonesia berbasis pada otonomi dan nirlaba, sesuai dengan Undang-undang Nomor 09 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 17 Desember 2008. Bagi pendidikan tinggi, BHP merupakan perluasan dari status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang dianggap cenderung sangat komersil dalam penyelenggaraannya.
Mahasiswa menilai pengesahan RUU BHP menjadi UU merupakan upaya komersialisasi pendidikan. Akibatnya, pendidikan akan semakin mahal dan membebani masyarakat, terutama dari kalangan tidak mampu.
BHP sejak awal mendapat tantangan keras dari kalangan terutama dari kalangan ahli pendidikan dengan isu neo liberasasi yang bisa menghilangkan kewajiban pemerintah sebagai penanggungjawab untuk mencerdaskan bangsa dengan menyediakan fasilitas pendidikan berkualitas. Dikuatirkan privatisasi akan menghambat akan membuat lembaga pendidikan dikelola sebagai perusahaan yang akan berusaha mencari keuntungan sebesar mungkin dan berdampak pada terhambatnya akses pendidikan berkualitas oleh masyarakat berekonomi lemah. Dari kalangan pendidikan swasta, BHP ditentang karena alasan kepemilikan, dimana pemilik yayasan tidak lagi dapat berfungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga pendidikan mereka, melainkan organ representasi pemangku kepentingan yang lazim disebut Majelis Wali Amanah.Besarnya kekuatiran akan dampak negatif dari BHP bagi pendidikan nasional menyebabkan proses pembahasan di DPR berjalan lambat sekitar empat tahun.
Pengesahan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan
Salah satu perkembangan mutakhir pendidikan Indonesia adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) menjadi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) (17/12/2008) oleh DPR RI. UU BHP menempatkan satuan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa khawatir lagi dengan kooptasi birokrasi. Otonomi yang diberikan dikunci oleh Undang-Undang BHP harus dilandasi oleh prinsip-prinsip seperti nirlaba, akuntabilitas, transparan, jaminan mutu dan seterusnya yang memastikan tidak boleh ada komersialisasi dalam BHP. BHP memastikan bahwa komitmen pemerintah untuk membantu lembaga pendidikan tidak pernah berkurang bahkan bertambah besar.
Namun dibalik idealisme dan tujuan Undang-Undang BHP itu dibuat, muncul kritik-kritik dari beberapa kalangan yang mengatakan bahwa BHP adalah sebuah produk undang-undang yang digerakkan oleh mitos otonomi. BHP tidak lebih dari sebuah bentuk lepas tangan Negara atas pembiayaan pendidikan nasional. Lembaga Pendidikan akan mengarah pada tujuan pragmatis komersil ketimbang pada tujuan kritis dan blok histories yang mencerdaskan bangsa dan melahirkan putra-putra terbaik yang bisa membaca tanda-tanda zaman. Pada akhirnya BHP melegasisasi suatu kesempatan kepada satuan pendidikan untuk memberi peluang bagi calon mahasiswa berkapasitas intelegensia rendah untuk mengambil kursi mahasiswa lain yang berkualitas tinggi jika mampu memberi imbalan tertentu.
Itu adalah wacana pemikiran yang lazim dalam sebuah Negara demokratis. Pembentukan Undang-Undang BHP ini adalah merupakan amanah dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 53 ayat (1) bahwa “penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum”. Pembentukan BHP ini adalah merupakan bentuk koreksi atas pelaksanaan BHMN yang telah berjalan selama ini dan bukan replika dari BHMN.
Undang-Undang BHP menempatkan satuan pendidikan bukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Departemen Pendidikan Nasional, tapi sebagai suatu unit yang otonom. Rantai birokrasi diputus habis diserahkan ke dalam organ badan hukum pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum: penentuan kebijakan umum dan pengelolaan pendidikan. Misalnya di dalam satuan pendidikan perguruan tinggi, praktek selama ini bahwa untuk memilih seorang rektor harus melewati tujuh lapis birokrasi (tingkat senat, Dirjen Dikti, Inspektora Jenderal, Sekjen Depdiknas, Menteri Pendidikan Nasional, Tim penilai akhir Sekretariat Negara dan akhirnya sampai ke Presiden). Saat ini, dengan BHP hal itu tidak lagi terjadi, rektor dipilih dan ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
UU BHP menjamin bahwa peserta didik hanya membayar biaya pendidikan paling banyak 1/3 dari biaya operasional satu satuan pendidikan, bukan biaya investasi. Selama ini satuan pendidikan sangat tergantung dari pendanaan dari peserta didik bahkan sampai sembilan puluh persen. Saat ini, BHP membatasi menjadi 1/3 maksimal dari biaya operasional. Ini adalah jaminan Undang-Undang BHP bahwa kenaikan SPP seperti yang banyak dikhawatirkan rasanya tidak mungkin terjadi.
UU BHP menjamin secara khusus warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi tapi berpotensi secara akademik, terutama yang ada di quintil lima termiskin, dimana sampai saat ini hanya 3 Persen dari kategori ini yang menikmati pendidikan tinggi. Satuan Pendidikan BHP wajib menjaring dan menerima warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu paling sedikit 20 persen dari keseluruhan peserta didik yang baru. Satuan Pendidikan BHP harus menunjukkan kepada publik bahwa mereka menerima dan menyediakan paling sedikti 20 persen beasiswa atau bantuan biaya pendidikan untuk mereka yang kurang mampu dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademiki tinggi.
Undang-Undang BHP mengikat tanggungjawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan. Misalnya Pemerintah menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, investasi, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. menurut Dirjen Dikti, dr. Fasli Jalal, Ph.D dalam konferensi Pers (18/12) justru pemerintah yang akan pontang-panting mencarikan dana untuk tanggung jawab yang sangat besar ini.
Sebagai badan hukum, satuan pendidikan memiliki wewenang hokum untuk melakuka tindakan hukum dan konsekwensi hukum atas penggunaan hak itu. Pasal 63 menyebutkan “ setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), pasal 38 ayat (3), dan pasal 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun da dapat ditambah dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 4 ayat (1), pasal 38 ayat (3) da pasal 39 adalah pasal yang mengatakan bahwa pendidikan itu adalah nirlaba, seluruh sisa dari hasil usaha dari kegiatan BHP harus ditanamkan kembali ke dalam BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
Pro dan Kontra Undang-undang Badan Hukum Pendidikan
Akhir tahun 2008 dan menjelang awal tahun 2009, pemerintah Indonesia membuka gebrakan baru di dunia pendidikan yaitu disahkannya Rencana Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan [RUU-BHP]. Pengesahan RUU BHP telah dilakukan pada tanggal 17 Desember 2008. Banyak pihak pro dan kontra terhadap pengesahan UU BHP. Mereka berbeda pendapat tentang produk Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Formal. Fokus permasalahan yaitu terletak pada sistem pendanaan yang diatur dalam UU BHP.
Eksistensi UU BHP merupakan bagian dari amanat UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, hal ini dikemukakan pada Pasal 53 UU Sisdiknas yang memerintahkan agar penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Sehubungan dengan itu, Pasal 53 ayat (4) UU Sisdiknas memerintahkan agar ketentuan tentang badan hukum pendidikan ditetapkan dengan undang-undang tersendiri.
Pihak pro dan kontra pengesahan UU BHP, di satu sisi mengganggap kehadiran UU BHP merupakan pencerahan bagi dunia pendidikan, sekaligus dijadikan sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pendidikan formal di Indonesia. Namun, di sisi lain justeru kehadiran UU BHP merupakan sebagai bentuk kapitalisme dunia pendidikan, yang berdampak pada liberalisasi penyelenggaraan pendidikan, dan menggambarkan penghindaran tanggung jawab kewajiban pemerintah pada dunia pendidikan.
Pemerintah mengganggap UU BHP sudah final dan isinya tidak memberatkan orang tua dan masyarakat. Di dalam UU BHP disebutkan bahwa peserta didik hanya membayar biaya pendidikan paling banyak 1/3 dari biaya operasional dari satu satuan pendidikan. Artinya, UU BHP membatasi biaya yang harus dikeluarkan orang tua yaitu maksimal 1/3 bagian dari biaya operasional yang dianggarkan oleh penyelenggaraan pendidikan. Padahal di SD dan SMP sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD Rp 400.000,00 per unit/bulan untuk kota, sedangkan bagi kabupaten Rp 397.000,00. Untuk SMP perkotaan Rp 575.000,00 dan kabupaten Rp 570.000,00. Kalau sudah ada dana BOS, berarti sekolah tidak diperkenankan menarik iuran lain. Yang menjadi pertanyaan ”Apakah jumlah yang diberikan itu cukup untuk mendanai biaya operasional pendidikan, meskipun pada tahun 2009 dana BOS itu telah naik 50% dari tahun lalu?” Dengan adanya UU BHP pemerintah hanya membantu biaya operasional 2/3 bagian, sedangkan 1/3 bagiannya dibebankan kepada orang tua. Jadi, terdapat kerancuan mengenai pendanaan operasional khusus bagi penyelenggaraan pendidikan di tingkat SD dan SMP, di mana biaya pendidikan masih dibebankan kepada orang tua. Jadi, keesokan hari akan bermunculan pihak SD dan SMP kembali memungut biaya pendidikan seperti dulu lagi (BP3).
Beberapa kalangan yang kontra berpendapat bahwa pemerintah hanya akan mendanai SD dan SMP atau setingkatnya, yang disebut sebagai public goods, sedangkan SMA/sederajat sampai Perguruan Tinggi disebut private goods, artinya pemerintah tidak mendanainya.
Formulasi pendanaan biaya pendidikan SMA dan PT pasca pengesahan UU BHP banyak menuai protes dari berbagai kalangan, terutama Perguruan Tinggi. Pihak yang kontra mendesak agar pengesahan UU BHP perlu ditinjau ulang kembali terutama dalam hal pembagian pendanaan pendidikan dan sisa hasil usaha. Kelompok mahasiswa menjadi gamang dan mengganggap biaya pendidikan di kemudian hari akan terus membengkak. Oleh karena itu, mereka terus melancar aksi protes untuk menolak UU BHP.
UU BHP menegaskan jika PTN sudah berbentuk BHP maka sanksi yang diberlakukan apabila terjadi pelanggaran BHP yaitu kurungan penjara selama 5 tahun dan ditambah denda sebesar Rp 500 juta. Sementara itu, Mendiknas mengatakan bahwa pemerintah mendorong PTN untuk semakin kreatif, mandiri, dan memberikan rambu-rambu yang jelas dan memberikan perlindungan kepada peserta didik dan mahasiswa. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, Fasli Jalal, juga menjelaskan, pengesahan RUU BHP ini akan sangat bermakna bagi akses dan pembiayaan pendidikan, khususnya mahasiswa yang berkategori kurang mampu. Meskipun mahasiswa masih dapat dipungut biaya operasional, tetapi besarnya maksimal sepertiganya dan PTN yang sudah BHP harus menjaring 20% dana yang berasal dari mahasiswa kurang mampu. Untuk bantuan pemerintah kepada PTN, akan bersumber dari hibah kompetisi. Artinya, Pemerintah akan memberikan bantuan berdasarkan kinerja, kompetensi, dan proposal pengajuan bantuan dari PTN.
Langganan:
Postingan (Atom)