Rabu, 02 September 2009

Apa itu Badan Hukum Pendidikan?[sera annita]

Apa itu Badan Hukum Pendidikan?
Undang undang badan hukum pendidikan adalah undang undang yang menyelenggarakan pendidikan formal. Dalam mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional kita memerlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan menejemen berbasis sekolah / madrasah pada pendidikan anak usia dini jalir formal , pendidikan dasar dan menengah serta otonomi perguruan tinggi. Itu semua dapat jika penyelenggara dan atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada perserta dididk berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
BHP berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada perserta dididk dan bertujuan untuk memajukan satuan pendidikan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi.
BHP memiliki akses yang berkeadilan yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon perserta didik tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status social, dan kemampuan ekonominya.
Partisipasi Negara atas tanggung jawabnya yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan formal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesunguhnya merupakan tanggung jawab Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar