Rabu, 02 September 2009

KONTROVERSI UU BHP

KONTROVERSI UU BHP

by Widyanti Nurul Maulina

Koalisi Pendidikan menggugat UU BHP. Uji materi tersebut diajukan Koalisi Pendidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Dalam gugatan itu, koalisi menyoroti, paradigma kebijakan pembuatan UU BHP. Sebab, pemberlakuan BHP pada satuan pendidikan dinilai bertentangan dengan filosofis pendidikan, seperti yang termaktub dalam UUD 1945.

Selain UU BHP, Koalisi Pendidikan juga mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 53 Ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Taufik mengatakan, UU Sisdiknas dan BHP bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

ada lima aspek mengapa UU BHP harus diuji materi.

Pertama, UU BHP mereduksi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab negara untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang dapat mencerdaskan seluruh bangsa yang syarat utamanya adalah seluruh warga negara tanpa terkecuali memiliki akses pendidikan.

Kedua,UU BHP telah mendorong komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.

Ketiga adalah UU BHP Memposisikan "modal" sebagai mitra utama penyelenggaraan pendidikan. Jika dianalisis lebih lanjut,ketentuan-ketentuan dalam UU BHP dalam kaitannya satu sama lain memiliki satu benang merah yang menunjukkan bahwa dengan BHP maka "modal" menjadi faktor utama dalam menyelenggarakan pendidikan. UU BHP menekankan pada tata kelola keuangan untuk sebagai dasar mengembangkan pendidikan.

Keempat,BHP dan UU BHP memberatkan masyarakat dan/atau peserta didik. Bagaimana dengan warga negara yang miskin namun tidak berprestasi? Selamanya kelompok warga negara ini tidak akan mendapatkan akses pendidikan yang layak yang pada akhirnya tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi tidak tercapai .

Kelima,BHP mempersempit akses warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Biaya pendidikan yang mahal dan berorientasi pada modal akan menghalangi akses pendidikan untuk berbagai kalangan yang tidak mampu.

Meskipun UU BHP memberikan kuota bagi masyarakat miskin, namun ternyata jatah tersebut adalah untuk orang-orang miskin yang berprestasi.
Dia berharap MK dapat mencabut seluruh pasal UU BHP yang bertentangan dengan konstitusi, dan dapat mengubah pandangan masyarakat bahwa pendidikan hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memiliki uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar