Rabu, 02 September 2009

SUDAHKAH UUBHP BEKERJA DENGAN BAIK? [Uswatun Khasanah]

SUDAHKAH UUBHP BEKERJA DENGAN BAIK?

Undang Undang Badan Hukum Pendidikan atau yang biasa disingkat dengan UUBHP adalah undang undang yang menempatkan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa khawatir lagi dengan kooptasi birokrasi.
Undang Undang Badan Hukum Pendidikan mengunci otonomi yang diberikan, otonomi tersebut juga harus dilandasi dengan prinsip prinsip, contohnya, transparan, jaminan mutu, nirlaba, akuntabilitas, dan prinsip prinsip lainnya yang menjaga agar tidak terjadi pengomersilan dalam sistem Badan Hukum Pendidikan.
Pemerintah juga diharuskan untuk terus membantu dalam mengupayakan penambahan tingkat kualitas dan kuantitas dalam bidang pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar pendidikan di Indonesia tidak semakin menurun kualitasnya dan tidak membuat negara kita semakin terpuruk karena tidak adanya generasi baru yang berpendidikan.
Tetapi di jaman sekarang ini, mulai banyak lembaga lain yang mengomersilkan pendidikan, dikarenakan subsidi pemerintah terhadap mereka dihentikan. Lembaga-lembaga ini berusaha untuk tetap menghidupi yayasan mereka sendiri dengan cara menggantikan dana subsidi yang terhenti dengan biaya dari masyarakat yang menggunakan jasa lembaga mereka tersebut. Contohnya seperti sekolah dan universitas.
Sekarang ini sekolah seringkali mengadakan gelombang dua dan tiga, yaitu saringan masuk untuk mereka yang gagal di gelombang sebelumnya. Normalnya hanya ada sekali saringan masuk di sekolah negeri, tetapi mereka melakukan itu untuk mengumpulkan dana, karena sebenarnya salah satu tujuan diadakannya gelombang dua dan tiga tersebut adalah perlombaan siapa yang bisa menawarkan uang yang lebih tinggi dari yang lainnya, atau bahasa kasarnya, lelang kursi. Ironisnya, hal itu malah lebih sering terjadi di sekolah sekolah yang memiliki peringkat yang cukup tinggi, karena banyak orang yang merelakan uangnya demi belajar di sekolah favorit itu.
Hal itu juga terjadi di universitas, malah terlihat lebih resmi. Ujian mandiri, begitu mereka menyebutnya. Saya tak ingin munafik dengan mengatakan tidak suka dengan hal itu, karena terkadang saya juga masih bersyukur dengan diadakannya ujian mandiri tersebut, karena peluang masuknya yang lebih besar dari ujian lain yang di adakan oleh pemerintah. Tetapi uang masuk yang sangat besar, malah terkadang tak berprikemanusiaan menandakan telah terjadi pengomersilan dalam bidang pendidikan disini. Dengan satu contoh itu saja telah menandakan bahwa UUBHP belum bekerja secara maksimal dan malah hal itu terjadi dengan sangat jelas di depan masyarakat. Dan sampai saat ini, tak ada seorang pun yang pernah menanyakan kenapa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar