Rabu, 02 September 2009

UU BHP

UU BHP
By : Mahda Aziza.L

Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.Bagi penyelenggara pendidikan formal yang berbentuk yayasan,perkumpulan atau badan hukum sejenis lainnya yang telah ada sebelum pemberlakuan undang-undang Badan hukum pendidikan ini tetap diakui dan dilindungi,untuk mengoptimalkan peran sertanya dalam pengembangan pendidikan nasional.
Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan oleh badan hukum pendidikan didasarkan : otonomi,akuntabilitas,transparansi,penjaminan mutu,layanan prima,akses yang berkeadilan,keberagamaan,keberlanjutan,partisipasi atas tanggung jawab Negara.
Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi,untuk mewujudkan amanat tersebut,pasal 53 UU sisdiknas mewajibkan penyelenggara atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik yang bersifat nirlaba dan dapat mengelola pendanaan secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan tanpa bantuan dari Negara asing.Bagaimana pendidikan kita bisa mandiri kalau kita masih mendapat bantuan dari pihak asing?
UU BHP menjamin warga Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi,namun nyatanya masih banyak warga Indonesia yang putus sekolah akibat terbatasnya biaya pendidikan yang masih saja mahal.Seharusnya kita sebagai warga Indonesia terus mengawasi jalannya pendidikan di indonesia.Agar tidak ada lagi oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan cara yang tidak halal.Semoga di masa yang akan datang Negara kita terus maju dan berkembang mandiri.Tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh akan kesulitan tingkat pendidikan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar