Rabu, 02 September 2009

UU BHP

UU BHP
By : Sheila Sylviana

Undang-undang RI nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dilatarbelakangi oleh adanya amanat dari Pasal terdahulu, yaitu Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berisi bahwa satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik yang bersifat nirlaba, yaitu tidak mencari keuntungan dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk mewujudkan satuan pendidikan.
Badan hukum pendidikan bertujuan untuk memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan sistem manajemen berbasis sekolah untuk pendidikan dasar dan menengah dan otonomi untuk perguruan tinggi.
Namun pada proses pengesahannya UU BHP menimbulkan banyak kontroversi dan kisruh di dalam masyarakat, terutama kalangan mahasiswa, dosen maupun penyelenggara pendidikan lainnya.
Salah satu masalah yang paling banyak dikritisi adalah masalah pendanaan, dimana pemerintah tidak seluruhnya memenuhi biaya operasional pendidikan. Bahkan mekanisme yang dilakukan BHP adalah menghimpun dana dari masyarakat sesuai undang-undang (peraturan yang ada). Hal ini justru malah semakin memberatkan para orang tua. Bagaimana bangsa ini mau cerdas apabila ingin sekolah saja biayanya sangat mahal?
Selain itu pihak asing dengan bebasnya dapat ikut membiayai pendidikan di Indonesia. Keadaaan ini secara tidak langsung melegalkan pihak asing untuk ikut campur dalam otoritas pendidikan Indonesia. Sangat bertentangan sekali dengan kebijakan badan hukum yang katanya bersifat “mandiri”. Keadaan ini pada akhirnya akan sama saja dengan keadaan negara kita yang dijajah bangsa asing sebelum merdeka. Namun bukan pertumpahan darah yang terjadi, melainkan perlahan-lahan negara kita akan dilumpuhkan ideologinya oleh bangsa asing itu dan dengan mudah dikuasai.
Sebetulnya UU BHP tidaklah seburuk yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan pihak yang kontra, sekiranya pemerintah tidak mungkin begitu saja sembarangan membuat kebijakan bahkan untuk sektor sepenting pendidikan. Ada aturan dalam UU BHP yang membuat para orang tua agaknya sedikit lega yaitu adanya jaminan bahwa tidak ada kenaikan SPP. Namun masalahnya apakah dalam prakteknya hal tersebut benar-benar terjadi?
Dari berbagai kontroversi tersebut kiranya tidak akan pernah ada habisnya untuk dibahas. Mungkin sekarang yang dapat kita lakukan adalah terus mengawasi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia agar tidak ada oknum-oknum yang dengan sengaja mengambil keuntungan sendiri tanpa memikirkan nasib pendidikan kita di masa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar