Rabu, 02 September 2009

DPR ITU GAK BECUS BIKIN UU !!

Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan

Setiap munculnya sesuatu, pasti akan ada pro dan kontra. Begitu pula yang terjadi pada Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Dibuatnya UU BHP sebenarnya memang menguntungkan rakyat, namun dibalik itu banyak ketidak jelasan yang ada disana.
Menurut penulis sendiri, UU BHP menyimpang dari segala aspek pendidikan yang seharusnya ada dan diatur dalam undang-undang tersebut. Kebanyakan pasal yang disebutkan adalah mengenai segala macam bentuk admininstrasi dalam dunia pendidikan.
Beberapa pasal pun banyak yang kurang rancu dan tidak jelas mengenai maksudnya. Bahkan, beberapa pasal tersebut merugikan rakyat itu sendiri.
Berikut ini beberapa ayat dalam UU BHP yang rancu.
1. “Perguruan Tinggi menyediakan minimal 20% kursi bagi siswa kurang mampu”
Disini, tidak dijelaskan kriteria yang seperti apa yang kurang mampu itu. selain itu tidak dijelaskan pula, dalam bentuk apa bantuan yang diberikan oleh PT itu.
2. “Perguruan Tinggi yang sudah menjadi/mengikuti BHP dapat menarik sumbangan yang besarannya ditentukan oleh PT itu sendiri demi kelancaran kegiatan belajar mengajar”
Mungkin dalam ayat inilah yang ditentang oleh sebagian besar rakyat kita. Mahasiswa turun kejalan untuk menentang UU BHP ini. Namun pemerintah kita masih diatur oleh kekuasaan lain, sehingga tidak bisa begitu saja mengubah UU kecuali ada perintah.
Realisasi anggaran 20% dari APBN pun harus dipertanyakan. Apabila PT mengambil dana dari siswa, lalu mau dikemanakan sisa anggaran yang 20% itu?
Pertanyaannya adalah, siapakah yang salah ?
Anggota Dewan Yang Terhormat itukah ?
Bukan, tapi kita yang salah. Salah dalam memimilih wakil yang pantas untuk duduk di gedung hijau yang penuh dengan koruptor itu.
Semoga saja sunat menyunat anggaran negara ini tidak menular pada kegiatan belajar disekolah-sekolah, dan tidak dijadikan mata pelajaran oleh sekolah yang bersangkutan. Yang jelas kita tidak bisa hanya diam dan berharap. Tapi, harus ada realisasi dan tindakan dari kita sendiri.
Hancurkan Kekuasaan !!

Frasetya Vady Aditya
210110090216
Ilmu Komunikasi ( S1 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar