Selasa, 01 September 2009

UU BHP ( By Tina Yuliani )

Sampai saat ini pemerintah terus menerus berusaha agar undang-undanh BHP bisa diterima oleh semua perguruan tinggi negeri ataupun swasta. UU BHP menempatkan satuan pendidikan sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi luas, akademik maupun non akademik, tanpa cemas lagi dengan kooptasi birokrasi. UU BHP mempunyai prinsip-prinsip seperti nirlaba, akuntabilitas, transparan, jaminan mutu dan seterusnya tidak boleh ada komersialisasi dalam BHP. BHP (Badan Hukum Pendidikan) memastikan kalau komitmen pemerintah dalam membantu lembaga pendidikan tidak berkurang justru sebaliknya, selalu bertambah. Untuk itu, Mendiknas dan Ditjen dikti menjelaskan ke daerah-daerah tentang UU BHP. Sampai saat ini juga, kegiatan sosialisasi masih dilaksanakan di berbagai Perguruan Tinggi dan swasta se jawa barat. Kegiatan tersebut lansung berdialog mengenai UU BHP dan dapat penjelasan lansung dari Mendiknas di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat.Tetapi, sebagin ada yang belum setuju dengan kebijakan dari isi undang-undang BHP tersebut, karena tidak sepaham dengan kebijakan yayasan, yaitu PTS se-JABAR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar