Kamis, 03 September 2009

UU BHP (by Pricillia Triyuanita Dewi)

BHP,singkatan dari Badan Hukum Pendidikan yang merupakan badan hukum penyelenggaraan pendidikan formal ini sedikit banyak telah menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat.Bahkan setelah disahkan pada tanggal 17 Desember 2008 silam oleh DPR RI banyak mengundang reaksi reaksi penolakan atas disahkannya undang undang ini dari berbagai daerah di Indonesia.Berbagai tindakan penolakan yang dilakukan masyarakat ini disebabkan karena banyak terdapatnya kekurangan kekurangan pada undang undang BHP dan dinilai bahwa BHP tidak akan memajukan dunia pendidikan.Selain itu,akibat pengesahan UU BHP ini,mengakibatkan melonjaknya biaya pendidikan sehingga BHP dianggap terlalu komersil.Hal ini terbukti dengan adanya calon mahasiswa perguruan tinggi yang dinilai kurang kompeten dapat berhasil masuk ke perguruan tinggi negeri dan merebut kursi bagi para calon mahasiswa kompeten yang harusnya layak mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan jenjang pendidikan di PTN.Hal ini tentu dapat dilakukan dengan memberikan Imbalan tertentu.Hal semacam ini tentu tidak sesuai dengan UU BHP pasal 4 yang berbunyi :
(1) "dalam pengelolaan dana secara mandiri BHP didasarkan pada prinsip nirlaba,yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya bukan mencari sisa lebih,sehingga apabila timbul sisa lebih dari hasil usaha BHP,maka seluruh sisa lebih hasil kegiatan tersebut harus ditanamkan kembali pada BHP untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan" . Oleh karena itu kebanyakan dari masyarakat yang juga menganggap bahwa UU BHP hanyalah sarana bagi pemerintah untuk melepaskan tanggung jawab dari masalah pembiayaan pendidikan yang hanya akan menguntungkan para rakyat kalangan atas saja dan tidak berpihak pada kalangan orang orang yang berkapasitas ekonomi rendah namun memiliki potensi yang tinggi.Kasus seperti inilah yang akan menghambat maju dan berkembangnya mutu di dunia pendidikan dan menghambat lahirnya generasi pengharum nama bangsa dimasa depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar