Selasa, 01 September 2009

UU BHP (By Restialopa)

Banyak pro dan kontra mengenai UU BHP yang disahkan oleh DPR, 18 Desember 2008. beberapa kalangan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap undang-undang tersebut dikarenakan ada beberapa pasal yang mengarahkan pendidikan sebagai lahan bisnis atau sesuatu yang dijadikan komoditas. Salah satu fakta yang cukup mencengangkan adalah naiknya biaya untuk masuk ke perguruan tinggi dan biaya kuliah. Padahal, jika melihat realita masyarakat di Indonesia, keadaan ekonomi mereka masih banyak yang berada di bawah rata-rata.
Hal tersebut dikarenakan, Indonesia menyetujui perjanjian GATS (General Agrement on Trade and Service) yang menjadikan pendidikan sebagai sektor jasa, maka hal ini sama artinya menjadikan pendidikan sebagai sektor yang diperjualbelikan. Indonesia sebagai salah satu peserta pertemuan tersebut mau tidak mau harus menaati peraturan tersebut. Bentuk badan hukum menjadi bentuk yang paling ideal untuk mewadahi dan mengatur pendidikan yang sudah menjadi komoditas. menurut hukum pasar, ketika permintaan masyarakat untuk mengenyam pendidikan sangat tinggi maka harga akan ikut tinggi. Dengan pemberlakuan status badan hukum, potensi laba bisa diambil dengan maksimal.
Dalam hal seperti itu, kita mendapatkan gambaran yang cukup jelas mengenai UU BHP. Undang-undang ini merupakan pintu masuknya paham-paham pasar ke dalam sektor pendidikan. Bisa jadi ada pintu masuk lain yang akan dimanfaakan para penganut paham pasar guna memperoleh laba dari dunia pendidikan. Padahal seharusnya, pendidikan merupakan salah satus faktor yang bebas dari hal seperti itu. Melihat pendidikan merupakan sektor yang sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh seluruh kalangan masyarakat, bukan hanya masyarakat menengah keatas saja yang dapat menikmati pendidikan namun masyarakat menengah kebawah pun memiliki hak yang sama. Terlihat dari pembukaan UUD 1945 yang berisi “mencerdaskan kehidupan bangsa”, yang artinya seluruh elemen masyarakat berhak mendapatkan pengajaran yang sama agar bangsa ini memiliki tingkat kecerdasan yang setara. Namun, jika melihat UU BHP yang telah dijadikan sebuah komoditas pasar, hal tersebut akan lebih condong kepada masyarakat yang memiliki nilai ekonomi menengah keatas, sehingga elemen masyarakat yang berada di kalangan bawah, sulit untuk mendapatkan pengajaran dan akan semakin terpuruk.
Sebaiknya UU tersebut tidak perlu dibatalkan hanya saja perlu di revisi dan lebih ditekankan pada bagian-bagian yang ambigu agar tidak terjadi salah kaprah antara pemerintah dan masyarakat. Serta tetap mengacu kepada UUD 1945 yaitu menyamaratakan seluruh elemen masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa dibeda-bedakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar